Tahap pelunasan BPIH sudah selesai dengan sisa kuota untuk 9 orang."
Makkah (ANTARA News) - Jika bicara mengenai penyelenggaran haji maka biasanya yang dilihat adalah tiga hal yakni pemondokan/penginapan, transpotrasi dan katering. Namun sebenarnya pada tahun ini ada salah satu hal yang mungkin cukup berhasil di lakukan oleh Kemenag yakni pengisian kuota haji.

Dalam masalah sisa kuota haji ini, Kemenag sepertinya tidak ingin terperosok seperti kasus korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 yang menyeret Menteri Agama saat itu Suryadharma Ali. Salah satu dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 antara lain diduga ada penggunaan sisa kuota haji kepada yang tidak berhak.

Diberitakan, salah satu dugaan korupsi yang menyeret Suryadharma adalah membagi-bagikan sisa kuota haji untuk sejumlah anggota DPR, pejabat dan keluarganya. Padahal, sisa kuota haji seharusnya menjadi milik calon jemaah yang sudah bertahun-tahun menunggu agar mendapat kesempatan menunaikan ibadah haji.

Sejak awal Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang menggantikan Suryadharma telah mengingatkan agar kuota haji benar-benar digunakan oleh mereka yang berhak dan bukannya pihak yang ingin naik haji dengan jalur khusus. "Yang bisa gunakan kuota hanya jemaah dan petugas," katanya.

Hal ini tidak terlepas dari tingginya animo masyarakat sementara kuota terbatas sehingga banyak calon jemaah yang harus mengantri cukup lama, hingga belasan tahun.

Jika ada kuota yang belum terpakai, mungkin karena ada jemaah yang mengundurkan diri atau meninggal, maka harus diberikan kepada jemaah lainnya sesuai dengan nomor urut, tegas Menag. "Jangan sampai melanggar aturan hukum dan tidak adil," katanya.

Komitmen yang sama disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil yang sejak awal berkomitmen agar kuota haji tahun ini bisa diisi secara maksimal dengan ketentuan pengisian kuota harus diisi secara adil dan transparan dan sesuai dengan nomor urut. "Kuota jamaah untuk jamaah, kuota petugas untuk petugas," tegas Abdul Djamil.

Untuk itu, pada tahun ini Kemenag melakukan tahap pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berkali-kali agar sisa kuota yang ada benar-benar diberikan kepada jamaah haji yang telah mengantri cukup lama.

Pada tahap pelunasan BPIH tahap pertama 11 Juni sampai 10 Juli 2013 dari kuota haji reguler 155.200 orang yang sudah melunasi BPIH 144.096 orang sehingga 11.104 orang yang belum melunasi. Setelah melalui beberapa kali tahapan pelunasan, pada masa pelunasan keenam (terakhir pada 11 September 2014) kuota jamaah haji yang tersisa hanya tinggal sembilan kursi.

Calon jamaah haji Indonesia yang telah melakukan pelunasan hingga tahap keenam berjumlah 155.191 orang dari total kuota 155.200 orang, sebut Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Sisa 9 kuota itu terdiri dari tujuh kuota jamaah haji dan dua kuota tim petugas haji daerah (TPHD).

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori menegaskan bahwa angka itu adalah hasil akhir dari seluruh rangkaian tahapan pelunasan kuota haji. "Tahap pelunasan BPIH sudah selesai dengan sisa kuota untuk 9 orang," tegas Ahda Barori.

"Sembilan kuota itu terdiri dari kuota Lampung satu orang, DKI Jakarta satu orang, Sumatera Selatan 2 orang, dan Jawa Barat 3 orang. Adapun kuota petugas haji yang dua orang berasal dari Jawa Timur," jelas Ahda Barori.

Menurut Ahda, kuota haji reguler sebanyak 155.200 pada penyelenggaraan ibadah haji 1435H/2014M sebenarnya sudah terisi semua. Hanya saja, lanjut Ahda, dalam proses menunggu keberangkatan, ternyata ada sekitar 522 jamaah yang sudah melakukan pelunasan namun membatalkan karena sebab tertentu, seperti wafat, sakit, dan sebab lainnya.

Ditjen PHU pun berupaya mencari pengganti mereka, sesuai ketentuan yang ada dan bisa diisi oleh 513 jamaah sehingga total kuota tersisa untuk sembilan orang.

Tahap keenam ini merupakan tahapan pelunasan terakhir karena pengurusan dokumen sudah tidak mungkin dilakukan jika dibuka lagi tahapan pelunasan berikutnya, khususnya yang terkait dengan pembuatan visa.

Ahda mengaku bahwa proses pembuatan visa jamaah yang melunasi pada tahap keenam ini relatif lebih mudah disebabkan para jamaah tersebut sudah mempunyai paspor sebagaimana yang telah dipersyaratkan.


Paling Minim

Lukman Hakim Saifuddin yang juga Amirul Hajj mengatakan sisa kuota yang betul-betul tidak terserap itu hanya sembilan kursi saja merupakan angka yang paling minim selama penyelenggaraan haji yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. "Sebelumnya jumlahnya sangat banyak," kata Menag.

Tidak hanya dalam jumlah yang sedikit, kuota itu juga benar-benar digunakan oleh calon jamaah haji atau petugas. "Di luar itu tidak ada. Ini yang menurut saya patut dipertahankan di tahun yang akan datang," tambahnya.

Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi kinerja aparaturnya di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) atas keberhasilan mereka mengoptimalkan pengisian kuota jamaah haji Indonesia.

"Alhamdulillah. Kita mengapresiasi kerja keras jajaran Ditjen PHU, khususnya Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri yang telah bekerja dengan penuh dedikasi yang tinggi," kata Menag.

Menurutnya, capaian ini merupakan hasil dari komitmen bersama untuk terus memaksimalkan pengisian kuota haji tahun 1435H.

Hal sama disampaikan Irjen Kemenag. M. Jasin. Menurutnya, capaian ini adalah prestasi baik yang patut disyukuri. "Patut kita syukuri. Ini prestasi yang baik," kata M. Jasin.

Menurutnya, Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri, khususnya bagian pendaftaran haji, mampu melaksanakan tugas dengan konsisten. Yang lebih penting lagi, mereka berani menolak pihak-pihak tertentu yang masih berupaya meminta kuota, sehingga sisa kuota yang ada benar-benar hanya diperuntukkan bagi jamaah haji sesuai nomor urut pendaftaran.

M. Jasin juga mengakui bahwa kebijakan yang diambil Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Djamil, tepat dengan berpihak kepada lansia. "Di sisi lain, Dirjen PHU tepat dalam mengambil kebijakan yang menunjukan keberpihakan kepada lansia dengan memprioritaskan lansia untuk diberangkatkan terlebih dahulu," tegasnya seperti dikutip dari laman kemenag.go.id. (*)

Oleh Unggul Tri Ratomo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014