Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Setya Novanto menyatakan bahwa DPR sudah menerima surat dari Presiden RI Joko Widodo terkait nomenklatur perubahan dan pembentukan kementerian baru dan legislatif akan menjawab surat itu segera.

"Jadi saya barusan menerima surat dari Presiden Joko Widodo tertanggal 21 Oktober. Surat itu mengajukan adanya suatu penambahan dan perubahan kementerian," kata Novanto di Gedung DPR RI di Jakarta, Rabu.

Novanto menyebutkan, surat yang diajukan oleh Presiden Jokowi, sudah sesuai dengan pasal 17 ayat 4 UUD 45 tentang perubahaan dan penambahan dalam kementerian lembaga. 

"Surat itu juga sudah sesuai dengan UU Nomor 39/2008 pasal 6, bahwa pembentukan paling lambat itu 14 hari setelah pelantikan, jatuhnya tanggal 3 November 2014," katanya.

Dalam pasal 17 UUD 45, yang tidak boleh diubah maupun ditambah adalah Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan.

"DPR punya waktu 7 hari. Dan, dalam pasal 19 UU 45 ini perlu pertimbangan. Karenanya, akan secepat dan sesegera mungkin membalas surat itu," ujar dia.

Dikatakan Novanto, surat Presiden Jokowi itu terdapat beberapa perubahan terhadap beberapa kementerian seperti Kementerian Pendidikan dipisah menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Kementerian Pendidikan Tinggi.

"Ya kita akan jawab secepatnya untuk memudahkan presiden yang sudah memberi surat. Kita beri apresiasi, sudah secepat-cepatnya memberi surat dan DPR RI juga akan secepat-cepatnya memberi surat. balasannya," kata Novanto.

Mantan Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat permohonan pertimbangan untuk perubahan dan pembentukan kementerian baru. 

"Jadi kemarin (Presiden Jokowi) menandatangani surat, mestinya pagi ini di Sekretariat Jenderal DPR untuk diteruskan ke Ketua DPR. Pak Jokowi akan menelepon Ketua DPR, menyampaikan perubahan kementerian," kata Andi

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014