"Dalam kasus videotron atas nama Hendra Saputra telah diputus tanggal 9 Oktober 2014 yang isinya menolak permohonan banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, yaitu hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata Humas Pengadilan Tinggi Jakarta M Hatta di Jakarta, Rabu.
Putusan tersebut diambil oleh majelis hakim yang diketuai Chairil Anwar.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014