Pekanbaru (ANTARA News) - Pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sebanyak delapan orang saksi di Pekanbaru berkaitan dengan dugaan suap alih fungsi lahan dan suap proyek APBD Riau untuk tersangka Gubernur Riau non aktif Annas Maamun.

"Delapan orang itu dua di antaranya adalah pegawai PT Anugerah Kelola Artha atas nama Andaya Sinaga dan Hendra Siahaan," kata juru bicara KPK Johan Budi kepada Antara lewat pesan selular yang diterima, Rabu malam.

Selain itu, kata Johan, juga ada lima orang pegawai negeri sipil atau staf protokol Pemerintah Provinsi Riau masing-masing Ahmad Taufik, Said Putransyah, Piko Tempati, Fuadilazi dan Firman Hadi.

Kemudian ada satu orang pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Riau yang menjabat sebagai Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Riau, Chairul Rizki.

Johan Budi mengatakan, tim penyidik KPK telah berada di Pekanbaru sejak Senin (20/10) dan masih akan berada di Ibu Kota Provinsi Riau ini hingga beberapa hari ke depan.

Kepentingannya menurut Johan adalah untuk memintai keterangan sejumlah saksi lainnya berkaitan dengan kasus suap Gubernur Riau non aktif Annas Maamun dan pengusaha perkebunan Gulat Medali Emas Manurung.

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut terpantau dilakukan di sebuah aula pada Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) di Pekanbaru sejak pukul 09.00 WIB hingga sore.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Annas Maamun dan seorang pengusaha yang juga dosen Universitas Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

Annas Maamun disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014