Kita akan menunggu untuk menyetorkan nama (nama anggota untuk AKD). Karena itu sidang ini kami tutup,"
Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR keenam memutuskan institusi itu tetap menunggu daftar nama anggota lima fraksi untuk mengisi alat kelengkapan dewan yang belum menyerahkan hingga batas akhir pada hari Kamis (23/10).

"Kita akan menunggu untuk menyetorkan nama (nama anggota untuk AKD). Karena itu sidang ini kami tutup," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam Sidang Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.

Keputusan itu diambil setelah Fahri memanggil kelima fraksi yaitu PDI Perjuangan, PKB, Nasdem, PPP, dan Hanura untuk tetap mengumpulkan nama. Namun hingga kelima fraksi itu dipanggil semua, tidak ada satupun yang menyerahkan nama.

Usai paripurna Fahri mengatakan Kelima fraksi itu masih ditunggu untuk menyetorkan nama-nama anggotanya untuk mengisi AKD dan akan diadakan paripurna apabila masing-masing fraksi sudah menyerahkan nama ke sekretaris jenderal DPR.

Namun menurut dia, mekanisme komisi dan AKD tetap berjalan menunggu kelima fraksi tersebut menyerahkan nama-nama anggotanya.

"Kelima fraksi itu sekarang tidak boleh rapat AKD karena bukan anggota namun nonton boleh sama seperti wartawan," ujarnya.

Fahri mengatakan saat ini masing-masing AKD sudah memiliki pimpinan sementara untuk memimpin terbentuknya pimpinan AKD yang permanen. Pimpinan AKD sementara itu menurut dia diambil pimpinan DPR, misalnya Agus Hermanto memimpin Komisi IV, V, VI, dan VII dan dirinya memimpin Komisi VIII, IX, X, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Pak Fadli misalnya memimpin Komisi II untuk membentuk pimpinan dan bisa merekomendasikan surat pertimbangan yang diminta Presiden Joko Widodo," katanya.

Dia mengatakan tugas DPR tidak boleh berhenti sehingga AKD harus tetap berjalan dengan menjalankan tugasnya masing-masing. Fahri mencontohkan, Badan Legislatif untuk segera membentuk pimpinan dan menyetujui rekturmen tenaga ahli.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014