Nganjuk (ANTARA News) - Mantan Bupati Nganjuk, Jatim, Soetrisno Rachmadi yang berhasil ditangkap setelah sempat menjadi buron selama empat tahun langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Nganjuk guna menjalani proses hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk I Wayan Sumadana, Kamis, mengatakan yang bersangkutan harus menjalani masa tahanan, setelah pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak.

"Putusan MA merupakan putusan final setelah pengajuan PK ditolak," katanya.

Kejari mengatakan penangkapan yang bersangkutan dilakukan di tempat ia bersembunyi, sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Sebelumnya, Kejari Nganjuk mendapatkan laporan bahwa mantan Bupati Nganjuk Soetrisno Rachmadi bersembunyi di tempat tersebut.

Ia memerintahkan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Nganjuk untuk menjemput mantan Bupati yang menjabat selama periode 1998-2003 tersebut di Jakarta Selatan. Petugas datang ke tempat itu, pada Rabu (22/10) sore dan langsung mendapati yang bersangkutan di apartemennya.

Saat akan dijemput, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Ia pasrah ketika dibawa petugas kembali ke Nganjuk guna menjalani proses hukum. Yang bersangkutan juga langsung dimasukkan ke Rutan Kelas II B Nganjuk.

Mantan Bupati Nganjuk Soetrisno menjadi buron sejak 2010. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi APBD 2003 senilai lebih dari Rp1 miliar dan telah divonis dua tahun penjara pada 2007 lalu oleh PN Nganjuk.

Dana tersebut dialokasikan untuk laporan pertanggujawaban (LPJ) APBD 2003 sebesar Rp450 juta. Kemudian untuk pengadaan sepeda motor bagi 45 anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 1999-2004 sebesar Rp330 juta, dan uang tali asih Bupati dan Wakil Bupati di akhir masa jabatan Rp250 juta.

Kejagung mengamankan yang bersangkutan setelah sebelumnya mengeluarkan putusan atas MK Soetrisno tersebut.

Dalam putusan MA Nomor 143 K/Pid.Sus/2010, tertanggal 23 November 2010, Hakim MA menolak PK yang diajukan Soetrisno. Namun eksekusi tak dapat dilakukan, sehingga yang bersangkutan dinyatakan buron tak lama setelah putusan ditetapkan.

Pertengahan 2012, tim Kejari Nganjuk gagal mengamankan Soetrisno saat ia menghadiri resepsi pernikahan salah satu pejabat Pemkab Nganjuk. Saat hendak dieksekusi petugas kejaksaan, ia menyelinap di antara ratusan tamu undangan lalu kabur.
(KR-DHS/I007)

Pewarta: Destyan Hendri Sujarwoko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014