Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kopi Instan Secara Wajib terhitung 17 Oktober 2014.

"Kopi instan merupakan salah satu produk pangan yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Hartono melalui siaran pers di Jakarta, Jumat.

Oleh karena itu, lanjut Hartono, pemerintah perlu menjamin keamanan dan mutu produk kopi instan untuk memberikan perlindungan dan kesehatan bagi konsumennya SNI tersebut bernomor 2983:2014 dan berlaku wajib untuk kopi instan dengan nomor pos tarif (harmonized system/HS) 2101.11.10.00.

Hartono mengatakan, dalam permenperin ini disebutkan kopi instan yang dimaksud adalah kopi dalam bentuk kemasan ritel dan bentuk curah atau bulk, kopi instan murni dan tanpa dicampur bahan lain, serta termasuk kopi instan dekafein.

Selanjutnya, produsen atau importir kopi instan wajib menerapkan ketentuan SNI dengan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT)-SNI dan membubuhkan tanda SNI pada setiap bentuk kemasan produk dengan penandaan yang mudah dilihat, dibaca, dan tidak mudah hilang atau terhapus sesuai dengan ketentuan.

Namun, peraturan ini tidak berlaku bagi kopi yang digunakan sebagai bahan baku atau penolong serta kopi instan yang digunakan sebagai contoh uji penelitian.

SPPT-SNI Kopi Instan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan ruang lingkup SNI Kopi Instan dan ditunjuk oleh Menteri.

"Apabila belum tersedia LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Kopi Instan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI," kata Hartono.

Permenperin ini juga menegaskan, kopi instan produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan SNI harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.

Sementara itu, kopi instan impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI harus di-reekspor oleh importir yang bersangkutan atau diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk lebih jelasnya, Permenperin Nomor 87/M-IND/PER/10/2014 bisa dibaca di website Kemenperin: http://kemenperin.go.id/regulasi.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014