Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa lebih dari 25 saksi untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap alih fungsi lahan serta proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menyeret Gubernur Riau non aktif Annas Maamun.

"Ini saksi ke 25," kata penyidik KPK yang ditemui di Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) di Pekanbaru saat memeriksa Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulher, Jumat.

Sebelumnya KPK memeriksa 15 saksi berkaitan dengan kasus gubernur di Jakarta dari kalangan keluarga, pejabat Kementerian Kehutanan, pejabat pemerintah daerah dan dari pengusaha atau swasta serta pihak keluarga gubernur.

Pemeriksaan saksi dilanjutkan penyidik di Pekanbaru dimulai pada Rabu (22/10) untuk delapan orang di mana dua di antaranya adalah pegawai PT Anugerah Kelola Artha atas nama Andaya Sinaga dan Hendra Siahaan.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, di hari yang sama penyidik juga memeriksa lima orang pegawai negeri sipil atau staf protokol Pemerintah Provinsi Riau masing-masing Ahmad Taufik, Said Putransyah, Piko Tempati, Fuadilazi dan Firman Hadi.

Kemudian ada satu orang pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Riau yang menjabat sebagai Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Riau, Chairul Rizki.

Pada Kamis (23/10), penyidik memeriksa mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulkifi Yusuf dan dilanjutkan pada Jumat (24/10) untuk Kadis Perkebunan Riau Zulher.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Annas Maamun dan seorang pengusaha yang juga dosen Universitas Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

Annas Maamun disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(KR-FZR/T007)

Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014