Makkah (ANTARA News) - 17.000 anggota jamaah haji reguler gelombang pertama yang ditempatkan jauh dari Masjid Nabawi oleh penyedia akomodasi Arab Saudi (majmuah) saat berada di Madinah telah mendapatkan dana kompensasi 300 riyal per orang.

"Sebanyak 17.000 (anggota) jamaah haji dari 41 kelompok terbang telah menerima dana kompensasi," kata Kepala Kantor Urusan Haji Indonesia Daerah Kerja Makkah Endang Jumali di Makkah, Minggu.

Sebelumnya mereka ditempatkan di luar 650 dari Masjid Nabawi atau di luar makaziyah oleh sembilan dari 10 majmuah yang ada.

Akibat majmuah wanprestasi ini, pemerintah meminta mereka membayar denda atau kompensasi 300 riyal per orang.

Jamaah berada di Madinah selama sembilan hari, antara lain melaksanakan ibadah sunah arbain atau sholat lima waktu selama delapan hari tanpa putus.

Endang mengatakan tidak ada masalah selama pembagian dana kompensasi tersebut. "Lancar dalam pendistribusiannya," kata Endang.

Para haji pun sangat mengapresiasi usaha pemerintah yang mencoba meminta majmuah memberikan denda. "Kebijakan ini cukup bagus," kata Endang.

Pemberian dana kompensasi mulai diberikan sejak 13 Oktober yang dilakukan secara simbolis oleh Dirjen PHU Abdul Djamil kepada para perwakilan jamaah.

Memang sempat ada peristiwa yakni uang untuk jamaah dipotong oleh ketua rombongan, namun kemudian diminta dikembalikan lagi oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji.

Dana kompensasi itu diberikan sebelum para haji meninggalkan Tanah Suci menuju Tanah Air.

Pada jamaah haji gelombang kedua, tidak ada laporan yang menyebutkan mereka ditempatkan di luar markaziyah.






Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014