Jakarta (ANTARA News) - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, A. Mudzakkir menilai langkah Presiden Joko Widodo memberikan perpanjangan khusus atas jabatan Jaksa Agung kepada Andhi Nirwanto sudah benar.

"Jaksa yang sekarang diberi perpanjangan khusus sampai pada diangkatnya jaksa yang baru karena berdasarkan Undang-Undang, Jaksa Agung adalah bagian dari kabinet," kata Mudzakkir usai memberikan keterangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.

Presiden Joko Widodo belum menetapkan Jaksa Agung definitif bersamaan dengan pengumuman jajaran menteri dalam kabinet.

"Jaksa Agung belum diumumkan tidak jadi masalah, dan kapan mau diumumkan juga tidak jadi masalah," ujar Mudzakkir.

Mudzakkir menjelaskan Jaksa Agung sementara harus mendapatkan Surat Keputusan untuk perpanjangan jabatan secara khusus, namun sebelumnya harus diberhentikan terlebih dahulu untuk kemudian diangkat kembali sebagai Jaksa Agung sementara sampai Jaksa Agung baru yang definitif diangkat.

Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto kini merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung sejak 21 Oktober.

Jaksa Agung sebelumnya, Basrief Arief, telah meletakkan jabatan sebagai Jaksa Agung sejak 20 Oktober 2014, sesuai dengan Kepres yang ditandatangani Presiden SBY. Kemudian pada 21 Oktober 2014, Presiden Joko Widodo menerbitkan Kepres yang menunjuk Andhi Nirwanto sebagai Plt Jaksa Agung.




Pewarta: Maria Rosari
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014