Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian mewajibkan penggunaan penyambung pipa berulir cor meleabel hitam harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai upaya untuk terus mendorong pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk industri material bahan dasar logam.

Pemberlakuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No: 82/M-IND/PER/10/2014 tentang Pemberlakuan SNI Penyambung Pipa Berulir Dari Besi Cor Meleabel Hitam Secara Wajib pada tanggal 2 Oktober 2014, yang kemudian diundangkan tanggal 7 Oktober 2014.

"Permenperin ini mengatur tentang industri penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam yakni industri yang memiliki fasilitas produksi untuk menghasilkan produk penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Hartono melalui siaran pers di Jakarta, Senin.

Beberapa produk tersebut, misalnya dapur peleburan (furnace); cetakan atau molding; peralatan perlakuan panas (heat treatment); mesin pembuat ulir (tapping); dan peralatan pengendalian mutu minimal berupa alat uji kekerasan, uji dimensi, uji tekanan air dan uji kebocoran.

Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam yang dimaksud adalah besi cor yang dituangkan kedalam cetakan dan melalui proses perlakuan panas (tempered grafit) sehingga mempunyai lentur dan kekuatan yang lebih baik dari besi cor kelabu.

Menurut siaran pers tersebut, pemberlakuan SNI tersebut yaitu dengan nomor SNI 0139-2008 dan nomor pos tarif/harmonized System (HS) yaitu Ex 7307.11.10.00; Ex 7307.11.90.00; Ex 7307.19.00.00.

Selain itu pemberlakuan SNI secara wajib terhadap penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam tidak berlaku apabila terdapat kesamaan nomor HS dengan nomor HS yang telah ditetapkan.

"Hal ini berdasarkan pertama alasan teknis, di mana produk cor sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi dan/ atau syarat mutu yang berbeda dengan SNI 0139:2008," kata Hartono.

Kedua, lanjutnya, keperluan khusus seperti keperluan komponen untuk tujuan ekspor keluar wilayah Indonesia; hibah dari negara asing dan bukan merupakan pinjaman (loan); barang contoh untuk riset atau pameran; dan cnotoh uji SPPT SNI.

Menurut Hartono, penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam hanya dapat diimpor oleh Importir Produsen (IP) produk tujuan ekspor dengan melalui pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.

Bagi pelaku usaha yang memproduksi penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam wajib menerapkan SNI dengan memiliki SPPT-SNI penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam, serta membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan produk dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.

Permohonan penerbitan SPPT-SNI tersebut ditujukan kepada LSPro yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup SNI penyambung pipa beulir dari besi cor meleabel hitam dengan dilengkapi surat keterangan konsultasi SPPT-SNI dari Direktur Pembina Industri.

Sementara, untuk pengujian dilaksanakan oleh laboratorium penguji yang ditunjuk oleh menteri dengan ruang lingkup penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam, dan laboratorium di luar negeri yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat laboratorium penguji dimaksud.

Kemudian, yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual recognition of arrangement/MRA) dengan KAN, dan negara dimaksud memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dnegan pemerintah RI dan ditunjuk Menteri.

LSPro wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Industri dan Kepala BPKIMI tentang keputusan penerbit, penundaan, penolakan, dan pelimpahan SPPT-SNI selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak penerbitan keputusan.

Sejak peraturan ini berlaku, maka setiap penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam yang memiliki baik yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang tidak memenuhi ketentuan penerapan sertifikasi SPPT-SNI dan membubuhkan tanda SNI dilarang beredar di wilayah Indonesia.

Selain itu juga, yang tidak memenuhi persyaratan mutu SNI yang dibuktikan dengan sertifikat dari lab yang ditunjuk menteri dilarang masuk daerah pabean Indonesia.

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan SNI dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Industri, sedangkan BPKIMI melaksanaan pembinaan terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan permenperin ini. Dalm hal ini, BPKIMI dapat memberikan teguran tertulis dan sanksi kepada LSPro yang tidak menyampaikan laporan sesuai dengan perpu.

Pada saat Permen ini dundangkan maka Permenperin No. 44/M-IND/PER/2/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sedangkan untuk Peraturan Pelaksana masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Permen ini.

Untuk memperoleh Permenperin selengkapnya dapat diakses di www.kemenperin.go.id/regulasi

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014