Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono tercatat memiliki kekayaan Rp6,49 miliar menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 10 Desember 2012.

Laporan yang disampaikan saat dia menjadi Inspektur Jenderal/Komisaris Utama PT Wijaya Karya itu menunjukkan bahwa kekayaannya antara lain terdiri atas harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp3,93 miliar di Sleman, Semarang, dan Bekasi.

Ia juga tercatat memiliki mobil merek Honda Accord dan Toyota Yaris dengan nilai Rp428,644 juta serta logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik serta benda bergerak lain senilai Rp78,25 juta.

Basuki juga tercatat memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp2,054 miliar.

Pada 2013, ia diangkat menjadi Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, namun tidak ada LHKPN saat ia menduduki jabatan tersebut.

Penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun menurut ketentuan dalam Undang-Undang No.28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme dan Undang-Undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014