Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan kementerian baru yang dibentuk Pemerintahan Presiden Joko Widodo tetap akan mendapatkan alokasi anggaran operasional untuk menjalankan program yang telah direncanakan.

Salah satu kementerian baru yang mendapatkan dana operasional tersebut adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, meskipun tidak dianggarkan dalam APBN-Perubahan 2014. Kementerian itu akan mendapatkan alokasi anggaran sementara untuk dua bulan hingga akhir tahun.

"Saya jamin pak Indroyono (Susilo) di Kemenko Kemaritiman bisa langsung operasional meskipun operasionalnya masih sementara," kata Menkeu yang ditemui seusai rapat koordinasi bersama di Jakarta, Selasa.

Menkeu mengatakan kementerian baru tersebut bisa menggunakan dana operasional yang telah ada dalam Sekretariat Negara atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainya (BA 999.08) yang telah tercantum dalam APBN-Perubahan 2014.

"Pakai dana sementara operasional yang ada di Setneg, atau di BA BUN, karena tinggal dua bulan dan mereka belum ada struktur (organisasi), bahkan kantornya juga belum, karena PNS-nya harus dikumpulkan dulu," katanya.

Sementara bagi kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur, tetap akan menggunakan pagu anggaran APBN-Perubahan 2014, karena masing-masing unit eselon kementerian--meski mengalami pemisahan--telah memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

"Untuk kementerian yang dipisah, kita akan lihat masing-masing eselon satu-nya, karena masih ada DIPA, dan itu tentunya akan bisa dilanjutkan hingga akhir tahun," kata Menkeu yang segera mengundang kementerian terkait untuk membahas masalah ini.

Menkeu mengatakan pemerintah akan menerbitkan landasan hukum dari pengelolaan anggaran negara untuk sisa dua bulan ini, untuk memberikan kepastian pengelolaan dana APBN bagi kementerian baru maupun kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur.

"Untuk dua bulan ini kita mencoba mengoptimalkan landasan hukum yang ada agar tentunya bisa dilanjutkan hingga akhir tahun. Tapi harus ada pasal yang memberikan kejelasan kenapa masa peralihan ini akan mengikuti pihak yang melakukan pemisahan dan penggabungan," katanya.

Menkeu mengatakan masalah administrasi anggaran ini hanya akan ada hingga sisa tahun 2014, karena masing-masing kementerian dipastikan mendapatkan pagu anggaran tersendiri mulai 2015, yang akan dialokasikan dalam APBN-Perubahan.

"Kalau untuk 2015 dan seterusnya harus dibuat secara lengkap, dan nantinya harus disesuaikan dengan prosedur (penyusunan APBN-Perubahan) di DPR," katanya.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014