Jakarta (ANTARA News) - Suku Dinas Jakarta Selatan menilai Citibank Indonesia tidak layak memproses pemecatan empat senior managernya karena tidak mengikuti prosedur pemecatan yang diatur UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003.

"Kami sudah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan Citibank tidak layak memecat mereka. Kami mengeluarkan rekomendasi tersebut setelah adanya pertemuan tripatrit dengan empat karyawan Citibank dan kuasa hukum Citibank," kata Kepala Suku Dinas Kepala Suku Dinas Nakertrans Jaksel, Dwi Untoro Pudji Hartono, sesuai surat rekomendasinya yang diterima ANTARA, di Jakarta, Selasa.

Citibank Indonesia telah memberikan skorsing dan merumahkan empat senior managernya sejak 25 Juli 2013 hingga sekarang.

Suku Dinas Nakertrans Jaksel berpendapat skorsing dan merumahkan tersebut dilakukan tanpa memberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

"Ini bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003," kata Dwi Untoro.

Sementara itu, kuasa hukum karyawan, Jhonry Gultom, mengemukakan dasar manajemen melakukan tindakan adalah para karyawan tersebut dinilai telah meninggalkan lokasi promo proyek kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA) dengan sistem persetujuan (approval) baru. Promosi itu dilakukan di kantor-kantor wilayah segitiga emas Jakarta.

Selaku kuasa hukum, Jhonry Gultom telah membawa perselisihan ketenagakerjaan di Citibank ini ke Sudinakertrans Jakarta Selatan, Menakertrans RI,Komnas HAM, dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Sementara itu, Head of Group Communication Citibank Agung Laksamana mengatakan, "Bisnis perbankan mengutamakan kepercayaan. Terkait dengan kasus ini, kami telah menjalani prosedur perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses hukumnya kini sedang ditangani pengadilan hubungan industrial di Jakarta Pusat. Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung."

Pewarta: Adi Lazuardi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014