Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya Muhammad Romahurmuziy mengatakan, hasil satu keputusan rapat pimpinan nasional (Rapimnas) I PPP adalah meminta Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 tidak demokratis sehingga bertentangan dengan konstitusi. Karena itu, Rapimnas I PPP merekomendasikan agar Pemerintah menerbitkan Perppu MD3," kata Romahurmuziy di sela kegiatan Rapimnas I PPP di Jakarta, Rabu.

Menurut Romy, panggilan Romahurmuziy, bukti UU MD3 tidak salah satu contohnya adalah pada pengisian pimpinan parlemen yang mengabaikan azas proprosional yang demokratis.

Partai-partai politik memperoleh kursi di parlemen, kata dia, karena pilihan rakyat melalui Pemilu Legislatif.

"Itu artinya, rakyat menitipkan amanahnya kepada partai tersebut. Kenapa di parlemen malah dipilih lagi?" kata dia.

Pasal-pasal pada UU MD3 saat ini, kata dia, membuat partai politik pemenang pemilu yang seharusnya memimpin parlemen malah dijegal sehingga tidak menduduki kursi apa pun.

Romy menambahkan kelompok fraksi-fraksi di DPR yang memiliki jumlah kursi lebih besar selalu mendesak pengambilan keputusan diambil melalui voting.

"Ini tidak demokratis dan mengabaikan azas musyawarah mufakat," katanya.

Terkait keputusan rapat paripurna yang menetapkan daftar nama anggota fraksi PPP untuk mengisi anggota komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD), Romy menilai penetapan tersebut sepihak dan tidak demokratis.

Oleh karena itu, kata dia, salah satu keputusan Rapimnas I PPP adalah menginstruksikan kepada Fraksi PPP DPR untuk melayangkan surat protes kepada pimpinan DPR RI.





Pewarta: Riza Harahap
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014