Saya minta maaf dan harap dimaklumi jika Bahasa Jawa yang saya gunakan ini masih `grotal-gratul
Semarang (ANTARA News) - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menggunakan Bahasa Jawa saat memberikan pidato sambutan dalam penyerahan penghargaan serta temu donor darah sukarela ke-50 dan 75 kali pada 2014 PMI kabupaten/kota se-Jateng di Gedung Gradhika Bakti Praja di Semarang, Kamis.

Saat mengawali pidato dengan menggunakan Bahasa Jawa di hadapan para hadirin, Ganjar minta maaf jika bahasa yang digunakannya tidak sesuai dengan kaidah yang berlaku.

"Saya minta maaf dan harap dimaklumi jika Bahasa Jawa yang saya gunakan ini masih grotal-gratul," katanya.

Ia mengapresiasi acara penyerahan penghargaan serta temu donor darah sukarela PMI kabupaten/kota se-Jateng.

"Darah itu tidak ada pabriknya, pabriknya ya ada di tiap diri manusia dan setetes darah itu sangat bermafaat bagi yang membutuhkan," ujarnya.

Ganjar mengingatkan pentingnya donor darah bagi masyarakat karena selain dapat membantu sesama yang membutuhkan, juga bermanfaat untuk kesehatan.

Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menginstruksikan seluruh satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi setempat dan pemerintah daerah se-Jateng untuk menggunakan Bahasa Jawa setiap Kamis sebagai bentuk pelestarian kebudayaan.

"Penggunaan Bahasa Jawa perlu kembali digalakkan untuk menjaga dan memelihara kelestarian bahasa, sastra, serta aksara Jawa yang menjadi faktor penting untuk peneguhan jatidiri daerah dan masyarakat Jawa Tengah," katanya.

Ganjar menjelaskan bahwa instruksi penggunaan Bahasa Jawa tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 430/9525 tertanggal 7 Oktober 2014 tentang Penggunaan Bahasa Jawa untuk Komunikasi Lisan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jateng.

Menurut dia, penggunaan Bahasa Jawa di lingkungan Pemprov Jateng dan pemerintah kabupaten/kota juga sekaligus untuk menyelaraskan fungsi bahasa, sastra, dan aksara Jawa dalam kehidupan masyarakat, yang sejalan dengan arah pembinaan Bahasa Indonesia.

"Dalam hal ini, pemerintah daerah ditugasi untuk membina dan melindungi bahasa ibu yaitu Bahasa Jawa karena penggunaan Bahasa Jawa juga untuk mengenali nilai-nilai estetika, etika, moral, serta spiritual yang terkandung dalam budaya Jawa sehingga dapat didayagunakan sebagai upaya pembinaan dan pengembangan kebudayaan nasional," ujarnya.

Ganjar menginstruksikan jajaran SKPD, bupati/walikota, dan pimpinan BUMD untuk menggunakan bahasa Jawa setiap Kamis di lingkungan kerja masing-masing untuk efektivitas pelaksanaannya.

"Kendati demikian, tata naskah dinas yang diterbitkan pada Kamis tetap menggunakan Bahasa Indonesia, sedangkan untuk acara resmi dan kedinasan atau seremonial yang diselenggarakan pada Kamis, bisa menggunakan Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Jawa," katanya.

Penggunaan Bahasa Jawa sebelumnya sudah diatur pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jateng No. 57/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 9/2013 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa.

Dalam peraturan gubernur yang diundangkan per 22 Agustus 2014 tersebut, Bahasa Jawa tak hanya digunakan masyarakat sebagai bahasa informasi, komunikasi, dan edukasi pada khotbah keagamaan, rapat-rapat di tingkat RT/RW, lembaga-lembaga adat, kegiatan masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan.

Pewarta: Wisnu Adhi N.
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014