Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas minta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengevaluasi jajaran lembaga pemasyarakatan.

Hal itu berkaitan dengan terpidana mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad yang "jalan-jalan" keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung.

"Saatnya juga evaluasi penyatuan penjahat korupsi di LP Sukamiskin. Mereka akan solid dan sharing pengalaman, tidak mustahil menyusun desain modus baru untuk keluar masuk LP dan mengendalikan korupsi dari dalam," kata Busyro pada Rabu (29/10) malam.

Mochtar adalah terpidana kasus korupsi yaitu suap piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi, suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta ditambah uang pengganti Rp639 juta. Putusan MA itu dijatuhkan pada 2012.

Terkait hal itu Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Handoyo Sudrajat menyatakan akan membentuk tim untuk menginvestigasi hal tersebut.

Menurut Handoyo, pada Selasa (28/10) dini hari yaitu pukul 00.00, Mochtar sudah kembali ke Lapas Sukamiskin.

Handoyo juga membantah bahwa keluarnya Mochtar karena ia sudah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).

"PB belum diberikan. Dia hari itu mengajukan keluar, sekarang lagi diteliti, tidak semua kejadian tiap hari diketahui atau dilaporkan ke pusat," ungkap Handoyo.

(T.D017)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014