Yogyakarta (ANTARA News) - Seorang ibu rumah tangga warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ervani Emihandayani ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik akibat tulisannya di Facebook.

Suami Ervani, Alfa Janto bersama kedua orang tua Ervani meminta advokasi perihal kasus yang menimpa istrinya itu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Jumat.

"Pada 9 Juni 2014, Ervani dilaporkan ke Polda DIY karena memberi kritikan lewat status di Facebook kepada salah seorang supervisor Toko Jolie, tempat suaminya bekerja sebagai pegawai keamanan," kata Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta, Hamzal Wahyudin.

Atas laporan itu, Polda lantas menetapkan Jolie langsung sebagai tersangka, sebab telah dianggap melanggar pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasio dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaean nama baik.Berkas kasus itu, telah diserahkan Kejaksaan Negeri Bantul, DIY pada Rabu (29/10).

Sementara itu, Alfa menjelaskan, kalimat yang diunggah di Facebook oleh istrinya merupakan luapan emosi setelah menerima kabar bahwa dirinya diberhentikan sepihak sebagai pegawai keamanan di Toko Jolie di Jalan Kyai Mojo, Yogyakarta. Pemberhentian itu terjadi lantaran Alfa keberatan dipindahtugaskan ke Cirebon oleh perusahaan.

"Pemberhentian itu keluar setelah saya menulis surat kepada pimpinan yang intinya keberatan jika dimutasi ke Cirebon," kata dia.

Menurut Alfa pesan dari tulisan istrinya di Facebook hanya bermuatan kritik terhadap keputusan pihak pimpinan Toko Jolie yang dinilai telah berlebihan.

"Apalagi saya diberhentikan tanpa diberikan hak pengganti, berupa gaji terakhir, pesangon, dan hak lainnya," kata dia.

Adapun konten yang ditulis isterinya, Ervani di Facebook: "Iya sih pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv (supervisor) lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!".

Mengenai kasus itu, Hamzal Wahyudin menilai kalimat tersebut tidak dapat dikatakan mengandung pencemaran nama baik jika didukung oleh fakta.

Kepolisian, kata dia, seharusnya melakukan penyaringan terlebih dahulu sebelum menerima laporan.

UU ITE, menurut dia, masih terlalu general dan belum menjelaskan secara spesifik karakteristik kalimat seperti apa yang dapat digolongkan sebagai pencemaran nama baik.

"Delik pencemaran nama baik sesuai UU tersebut seharusnya objektif, bukan subjektif," kata dia.

LBH Yogyakarta, kata dia, akan berupaya melakukan audiensi ke Kejaksaan Bantul, dengan harapan agar kasus tersebut dapat diselesaikan di luar jalur hukum."Meskipun kami pesimistis kasus itu akan dihentikan," kata dia.

(KR-LQH)

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014