Jakarta (ANTARA News) - Jumlah tenaga kerja Indonesia yang memiliki sertifikat kompetensi saat ini baru 2,1 juta orang, sehingga dinilai sebagai hambatan daya saing menjelang pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015.

Untuk mempercepat proses sertifikasi tenaga kerja, Menteri Tenaga Kerja Muh Hanif Dhakiri di Jakarta, Jumat meminta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) selaku lembaga yang berwenang pelaksana sertifikasi kompetensi kerja untuk meningkatkan kinerja serta melakukan akselerasi dalam pelayanan.

"Untuk memperbanyak tenaga kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi kerja, maka BNSP dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) harus memprioritaskan layanan sertifikasi kompetensi kerja sesuai bidangnya dengan berdasarkan pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar khusus dan/atau standar internasional yang telah disusun," kata Hanif ketika melantik Kepala BNSP periode 2014--2016 Sumarna Fathulbari Abdurrahmant.

Berdasarkan data Kemnakertrans, jumlah tenaga kerja yang telah tersertifikasi hingga bulan Oktober 2014 sebanyak 2.108.691 orang.

Saat ini Indonesia telah memiliki 389 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, 38 standar khusus serta standar internasional sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi kompetensi di Indonesia.

Sertifikasi kompetensi menurut Menaker sangat penting untuk mampu bersaing dengan tenaga kerja negara lain di kawasan ASEAN.

"Persaingan tenaga kerja di kawasan ASEAN akan semakin terbuka. Pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja merupakan bagian penting dari investasi sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas," kata Hanif.

Dalam persaingan global, peranan sertifikasi kompetensi sangat penting sebagai bukti otentik atas kompetensi kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Sedangkan tantangan dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja disebut Menaker adalah peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengakuan kompetensi dalam persaingan tenaga kerja.

Pemerintah disebut Menaker akan terus mendorong agar tenaga kerja indonesia memiliki sertifikasi kompetensi sehingga diakui dan dapat bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari negara lain.

Lebih lanjut, Hanif berharap peran dan partisipasi kementerian dan lembaga negara terkait, pemerintah daerah, pihak swasta dan dunia industri dapat membantu kesiapan pemerintah dalam menghadapi persaingan tenaga kerja di dunia.

Program sertifikasi tenaga kerja harus dilakukan dengan membangun sistem pelatihan yang terpadu dengan sistem sertifikasi kerja sehingga kompetensi, keterampilan dan keahlian kerja yang dimiliki tenaga kerja Indonesia diakui pasar kerja di dalam dan luar negeri, kata Hanif.
(A043)

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014