Bogor (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Sukaraja Kabupaten Bogor Jawa Barat menggrebek lokasi judi "Jackpot" beromset Rp50 juta per malam.

Kapolsek Sukaraja Kompol Hida Tjahyono mengatakan lokasi judi "Jackpot" beralamat di RT 03/RW 03 Kampung Cijulang, Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja.

"Kami mengamankan pemilik arena judi dan dua orang pemain," kata Kompol Hida.

Tiga orang yang diamankan dalam penggrebekan lokasi judi "Jackot" tersebut yakni DE (46) dan dua pemain GI (53) serta EH (40) warga Cijulang.

Dari lokasi kejadian, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp405 ribu, dua meja judi beserta enam unit komputer.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut setiap malam," kata Kompol Hida.

Menurut Kapolres, aktivitas perjudian dimulai pukul 19.00 WIB setiap harinya.

"Semakin malam semakin ramai," kata Kompol Hida.

Menurut Kompol Hida, pemilik "jackpot" DE mengaku lokasi tersebut tersebut memang dirancang menjadi arena judi dengan menggunakan meja dan merakitnya dengan alat komputer sehingga menyerupai mesin-mesin "jackpot" biasa.

"Pemilik DE termasuk pintar, dia merancang alat judi. Permainanya sendiri mirip dengan mesin jackpot, para pemasang taruhan cukup mencocokan gambar," kata Kompol Hida.

Kompol Hida menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus judi jackpot tersebut. Dan memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Bogor.

Sementara pemilik arena judi, DE mendapatkan upah sebesar 10 persen setiap kali perjudian perputaran sekali arena di gelar bisa mencapai jutaan rupiah setiap malam.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014