Sukabumi (ANTARA News) - Polisi dari Polsek Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menyelidiki terhadap maraknya peredaran uang palsu di Kecamatan Cibadak yang menjadikan para pemilik warung dan pedagang kaki lima sebagai korban.

"Kami masih melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran uang palsu di wilayah hukum kami. Untuk itu, kami mengimbau kepada warga, khususnya pemilik warung dan PKL, untuk memeriksa dahulu uang yang diterima dari konsumen yang membeli suatu barang," kata Kapolsek Cibadak, Kompol Undang Deddy, kepada wartawan, Minggu.

Laporan yang diterima dari para pedagang yang mengeluh mendapatkan uang palsu tersebut, modus yang digunakan oleh si pengedar yang dengan cara membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu ke sejumlah warung atau PKL. Biasanya, pelaku hanya berbelanja sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu untuk mendapatkan kembalian uang asli.

Sementara, salah seorang pemilik warung di kawasan RSUD Sekarwangi, Yaya mengaku dirinya merasa tertipu setelah melakukan transaksi jual beli di warungnya. Pengedar itu hanya membeli barang dagangannya sebesar Rp10 ribu dan membayarnya dengan uang pecahan Rp100 ribu.

"Saya tidak curiga, karena uang palsu ini sekilas mirip dengan yang aslinya apalagi saat itu saya sibuk melayani pembeli yang lain sehingga tidak fokus terhadap satu persatu orang yang membeli barang dagangan saya," katanya.

Bahkan ia mengaku seperti dihipnotis saat bertransaksi jual beli itu. Dan ternyata, tidak hanya dirinya saja yang mengalami kasus serupa.

Pemilik warung lain menjadi korban sasaran pengedar uang palsu dengan modus yang sama.

"Saya baru tahu ini palsu saat berbelanja di pasar untuk kebutuhan warung saya, pas saya membayar belanjaan uang itu baru diketahui palsu dan saya sudah dua kali menerima uang palsu pecahan Rp100 ribu," demikian Ai.



Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014