Sungailiat (ANTARA News) - Aparat kepolisian dari Polsek Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku bernama Indra alias Bujang (42) warga Dusun Sumedang, Desa Silip, Kecematan Riau Silip kita amankan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur, sebut saja namanya Melati yang baru berusia empat tahun," kata Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Erlyanto melalui Kapolsek Riau Silip AKP Samsul Bahri di Sungailiat, Senin.

Ia menjelaskan, kasus pelecehan seksual itu terjadi ketika korban sedang bermain di rumah pelaku. Pelaku dilaporkan menciumi pipi dan membuka celana korban, dan kemudian melakukan hal-hal yang tidak pantas terhadap korban.

"Akibat kejadian itu korban mengaku sakit pada bagian alat vitalnya, terutama setiap mau buang air kecil. Orang tua korban kemudian melaporkan hal ini ke kami agar dilakukan proses hukum," katanya.

Atas laporan itu Samsul Bahri berjanji akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami akan memeriksa pelaku dan menindaknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku tentu akan dikenai sanksi hukum yang tegas kalau memang nantinya dinyatakan bersalah," katanya.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bangka, Nurmala Dewi mengecam tindak pelecehan seksual itu dan meminta pihak kepolisian memberikan sanksi hukum yang sesuai dengan perbuatannya.

"Saya minta pihak kepolisian memberikan sanksi hukuman yang setimpal dengan perbuatan pelaku," katanya.

Ia mengatakan, psikologis korban bisa terpengaruh atas kejadian itu, dimana pihak keluarga dan lingkungan sekitaranya harus dapat mengembalikan mental anak agar tidak terbawa sampai dia dewasa.

Pewarta: Kasmono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014