Balikpapan (ANTARA News) - Polisi menyesalkan pendeportasian atau pengusiran yang dilakukan Kantor Imigrasi Balikpapan atas 45 warga Tiongkok pada Minggu 2/11.

"Kami belum menyentuh mereka," kata Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Arif Nizar, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Balikpapan, Senin (3/11).

Ke-45 warga Tiongkok itu semula ditahan di Rumah Detensi Imigrasi di Manggar, Balikpapan Timur. Sebelumnya mereka ditangkap dari sebuah rumah di Jalan Puncak, Markoni Atas, Balikpapan Selatan, pada Rabu (29/10).

Memang, jelas Kapolres, polisi belum menemukan indikasi pelanggaran hukum pidana dari keberadan para warga negara asing (WNA) tersebut. Namun ketidakmampuan mereka memperlihatkan surat-surat identitas atau paspor secara segera saat diminta, membuat mereka layak dicurigai.

"Ya kami sesalkan, kok cepat sekali, tahu-tahu dideportasi," kata Kapolres.

Penyesalan dengan nada serupa juga disampaikan Kepala Bagian Operasi (Kabaops) Satpol PP Pemkot Balikpapan Subardiyono.

Ke-45 WNA itu dideportasi melalui Bandara Internasional Sepinggan. Para lelaki dan perempuan yang mengaku tidak bisa berbahasa Indonesia atau Bahasa Inggris itu ditumpangkan kepada penerbangan Air Asia tujuan Kuala Lumpur untuk terus menuju Beijing, Tiongkok.

"Kami pulangkan yang ditangkap pertama, yang berjumlah 45 orang," kata Parmadi, Kepala Sub Seksi Ketertiban Rumah Detensi Imigrasi.

Setelah 45 orang ditangkap dari Markoni Atas, Satpol PP, polisi, dan sejumlah aparat lain menangkap lagi 39 WNA Tiongkok di komplek perumahan Pesona Den Haag dan lainnya Amsterdam di Balikpapan Baru.

Dari kedua tempat itu, 56 WNA dan satu WNI diamankan. Namun satu WNA, kabur saat diturunkan di depan Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan.

Alasan lain polisi menyayangkan adalah temuan di rumah Jalan Puncak. Di tempat kejadian itu ada pesawat telepon dan perangkat komunikasi lainnya dalam jumlah banyak, antena pemancar, dokumen-dokumen yang bertuliskan huruf Tiongkok.

"Tidak mungkin itu inventaris kantor biasa," kata Ajun Komisaris Polisi (AKP) Damus Asa, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Balikpapan.


Judi Online

Menurut AKP Damus, polisi awalnya menduga aktivitas di rumah Jalan Puncak itu adalah judi online. "Tetapi agaknya bukan judi online. Kami menduga, aktivitas di rumah Jalan Puncak itu lebih ke arah modus hacker, tetapi sasarannya sepertinya bukan di Indonesia, melainkan di Tiongkok atau negara-negara berbahasa Mandarin," jelas Kasatreskrim.  (*)



Pewarta: Novi Abdi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014