Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Wayan Koster dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011.

Saat tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 itu mengatakan dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah.

Rizal Abdullah adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring Sumatera Selatan yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumatera Selatan, yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Ya kan keputusan Wisma Atlet di DPR, kaitannya dengan anggaran Wisma Atlet," kata anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 itu.

Menurut Koster, ada perubahan anggaran untuk pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring.

"Diajukannya Rp416 miliar, tapi disetujui Rp200 miliar karena uangnya tidak ada, yang diajukan seperti itu, kita putuskan seperti itu, urusan pembangunannya kan urusan mereka," tambah Koster.

Terpidana kasus Wisma Atlet, Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, pernah menyebut Koster mendapatkan imbalan karena telah meloloskan proyek tersebut. Uang tersebut diberikan melalui staf Koster di DPR.

Selain Mindo, tiga anak buah pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, membenarkan bahwa ada aliran dana ke anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh dan Wayan Koster sebesar Rp2 miliar dan Rp3 miliar.

Selain Koster, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Angelina Sondakh dalam kasus ini, namun Angie belum tiba di KPK.

Kasus Wisma Atlet sudah menyeret beberapa orang ke penjara, antara lain mantan bendahara umum Partai Demokrat sekaligus pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, direktur marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam serta pemilik PT DGI El Idris.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014