Solo (ANTARA News) - Tim penyidik Kepolisian Resor Kota Surakarta menyatakan, tersangka kasus kerusuhan suporter sepak bola pendukung Persis Solo hingga menelan satu korban tewas dan belasan lainnya mengalami luka-luka, masih bisa bertambah.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Surakarta Kompol Guntur Saputro, di Solo, Selasa, mengatakan pihaknya telah memanggil sebanyak 24 orang untuk dimintai keterangan terkait kasus kerusuhan suporter sepak bola yang berdampak kerusakan fasilitas umum dan sejumlah kendaraan.

Menurut Guntur, sebanyak 24 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi, tujuh orang di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tujuh tersangka terdiri tiga anak-anak dan empat dewasa.

Namun, ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu terkait dengan perusakan fasilitas umum seperti kendaraan dan membuat orang lain terluka akibat lemparan batu.

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti antara lain beberapa batu, bambu, pecahan kaca, kaos suporter, kendaraan sepeda motor, truk, dan bus yang rusak," katanya.

Tujuh orang yang ditetapkan tersangka yakni Ant, F, N, Amp, ditambah B (21), BA (17) keduanya warga Banjarsari, dan ZA (22) warga Serengan Solo.

Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya sudah dibantu oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pasoepati untuk memberikan keterangan terkait kerusuhan suporter tersebut.

"Jumlah tersangka masih bisa bertambah, karena kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus kerusuhan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia yakni warga Simo Boyolali itu," katanya.

Tim penyidik Polresta Surakarta sebelumnya memanggil dan memeriksa sebanyak 22 saksi terkait kasus kerusuhan suporter pendukung Persis Solo hingga menelan satu korban tewas dan belasan lainnya mengalami luka-luka.

Menurut Guntur, 22 orang dipanggil sebagai saksi terkait kerusuhan suporter saat pertandingan Persis melawan Martapura FC di Stadion Manahan Solo, pada Rabu (22/10).

Ke-22 orang itu termasuk empat orang yang sudah ditetapkan tersangka yakni berinisial, Ant, F, N dan Amp.

Ia menjelaskan, sebanyak 18 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi adalah dari Dewan Pengurus Pusat Pasoepati seperti Sekjen, para menteri, ketua Korwil, dan derijen suporter.

Para saksi itu, dimintai keterangan tentang keorganisasian dan kejadian kerusuhan yang melakukan perusakan fasilitas umum dan sejumlah kendaraan seperti sebuah bus pariwisata, dua truk milik Dalmas, kendaraan sepeda motor dinas trail milik anggota, dan beberapa mobil pengunjung.

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014