Kita langung pecat, dan kalau bisa kita serahkan langsung untuk dipenjarakan,"
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Budi G Sadikin akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan jika terlibat dalam kasus korupsi.

"Kita langung pecat, dan kalau bisa kita serahkan langsung untuk dipenjarakan," ujar Budi G Sadikin usai menandatangani komitmen untuk program pengendalian gratifikasi, maupun implementasi sistem integritas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa.

Ia mengemukakan bahwa pada tahun lalu, pihak Bank Mandiri Tbk telah memberhentikan sekitar 20-30 karyawan karena terlibat kasus itu. Hal itu merupakan komitmen perseroan dalam menciptakan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau "Good Corporate Governance" (GCG).

"Melalui Komitmen ini Bank Mandiri ingin menjadi mitra strategis KPK dalam rangka implementasi Sistem Integritas Nasional. Harapannya, Bank Mandiri dapat ikut serta menularkan virus integritas kepada dunia usaha," ujar Budi G. Sadikin.

Dalam kesempatan itu, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengatakan bahwa saat ini susah sebanyak 37 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan kerjasama dengan KPK untuk mencegah korupsi. "Sudah 37 BUMN bekerjasama dengan KPK," ucapnya.

Menurut dia, pelaku korupsi di Indonesia terus mengalami regenerasi dan tidak memandang latar belakang seseorang, hal itu terlihat dari munculnya beberapa tersangka kasus korupsi yang berusia muda.

"Sebelumnya, banyak kalangan tua yang melakukan korupsi, namun saat ini ada yang orang berusia muda, bahkan ada juga dari kalangan agamawan dan pendidikan" ujarnya.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014