Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf memandang program Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada Senin (3/11) merupakan produk lain dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Setiap program pemerintah harus ada cantelan hukumnya yang disepakati bersama DPR. Sudah ada Undang-Undang BPJS, maka itu yang kita terima," kata Dede Yusuf dihubungi di Jakarta, Selasa.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan setiap program pemerintah harus memiliki payung hukum yang disepakati dengan DPR karena berkaitan dengan anggaran, infrastruktur dan audit.

Karena itu, payung hukum yang memungkinkan bagi KIS adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengatur tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Menurut Dede, salah satu klausul dalam Undang-Undang BPJS memungkinkan adanya produk-produk lainnya.

Karena itu, dia mengasumsikan KIS sebagai salah satu produk BPJS.

"Menurut yang saya dengar dari pemberitaan di media, beberapa menteri mengatakan penyelenggara KIS adalah BPJS. Namun, katanya lebih diperluas. Karena itu saya berasumsi KIS ini adalah penyempurnaan dari program BPJS dari program Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," tuturnya.

Namun, Dede mengatakan DPR, dalam hal ini Komisi IX, belum mendapatkan penjelasan mendetail mengenai KIS dari pemerintah.

Karena itu, dalam waktu dekat Komisi IX akan mengundang Menteri Kesehatan Nila F Moeloek untuk membicarakan hal tersebut.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014