Pada 2014, ada perusahaan yang mengajukan penundaan, karena menilai UMK terlalu besar. Tapi karena sudah menjadi keputusan, semua perusahaan wajib mengikuti aturan ini."
Samarinda (ANTARA News) - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Mappema, menyatakan penetapan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2015, sebesar Rp2.350.000 akan semakin membebani para pengusaha di daerah itu.

"Kenaikan UMK 2015 yang mencapai 13 persen atau naik Rp250.000 dari UMK 2014 yang hanya Rp2.100.000, akan semakin membebani pengusaha di Penajam Paser Utara," kata Mappema, Selasa.

Meskipun sudah menjadi keputusan kata Mappema, Apindo akan tetap menunggu komplain dari perusahaan terkait besaran UMK tersebut.

Setelah ada komplain dari perusahaan maka Apindo lanjut Mappema akan mengambil langkah selanjutnya.

"Kami kurang maksimal dalam beberapa kali rapat untuk memperjuangkan UMK. Pengurus Apindo banyak kesibukan sehingga hanya satu orang yang ikut rapat. Makanya, kami akui perjuangan kami belum maksimal," ujar Mappema.

Ia mengharapkan, jika UMK Penajam Paser Utara tetap akan diterapkan mulai 1 Januari 2015, maka UMK Sektor khusus (UMKSK) tidak lagi dibahas.

"Karena, jika UMKSK tetap dibahas, maka jelas akan mengalami kenaikan lagi. Tahun sebelumnya, UMKSK mengalami kenaikan antara Rp50.000 sampai Rp75.000 dari UMK," ungkap Mappema.

Sementara, Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Tenaga kerja dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara, Sorijan Sihombing mengatakan, setelah gubernur menetapkan UMK maka seluruh perusahaan harus mematuhi keputusan tersebut.

"Namun demikian, tidak menutupkemungkinan masih ada perusahaan yang akan mengajukan penundaan penerapan UMK di perusahaan bersangkutan. Tetapi, untuk mengajukan penundaan itu, perusahaan wajib mengajukan 14 hari setelah diberlakukan UMK," katanya.

Selama ini menurut Sorijan Sihombing, ada sejumlah perusahaan yang meminta penundaan, namun diajukan setelah beberapa bulan UMK diberlakukan.

Meskipun UMK tersebut menguntungkan karyawan, namun sejumlah perusahaan kata dia jelas akan merasa berat menerapkannya.

"Pada 2014, ada perusahaan yang mengajukan penundaan, karena menilai UMK terlalu besar. Tapi karena sudah menjadi keputusan, semua perusahaan wajib mengikuti aturan ini," tegas Sorijan Sihombing.

Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara kata dia, akan segera mensosialisasikan kenaikan UMK tersebut ke seluruh perusahaan di daerah itu

"Kami berharap besaran UMK ini tidak terlalu mempengaruhi perusahaan," ujar Sorijan Sihombing.(*)

Pewarta: Amirullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014