Kita ketahui obat kuat itu juga harus dengan resep dokter."
Balikpapan (ANTARA News) -  Polisi untuk sementara melarang ketiga teman mendiang Franky Sondakh (42) untuk meninggalkan Balikpapan.

"Kami masih terus menggali keterangan dari mereka," kata Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Azis Nizar, Kepala Polisi Resort Balikpapan.

Ketiga teman tersebut, yang disebutkan berinisial SM, perempuan, dan dua lelaki yang tidak disebutkan namanya, terlihat bersama-sama dengan Franky menjelang akhir hidupnya.

Sejumlah saksi mata menyebutkan keempat orang ini memesan 2 botol anggur (wine) dan meminumnya bersama pada Jumat malam (31/10) di Lounge Hotel Gran Senyiur, tempat keempatnya menginap di dua kamar terpisah.

Franky sekamar dengan SM yang disebut Kapolres sebagai "rekan bisnis" yang bersangkutan.

"Mereka cukup kooperatif. Ketika dipanggil, semua datang dan memberikan keterangan," tutur Kapolres.

Kapolres juga menepis kemungkinan ada narkoba yang terlibat dalam acara minum-minum anggur Franky dan teman-temannya.

"Kalau ada narkoba pasti sudah saya tangkap dan amankan," tegas Kapolres.

Franky dibawa pertama kali ke RS Pertamina Balikpapan sudah dalam keadaan tak sadar pada pukul 11.00 Wita Sabtu (1/11). Menurut Kapolres, karena itu polisi juga belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan sudah meninggal saat dibawa ke rumah sakit, atau meninggal di perjalanan.

Setelah Franky dinyatakan tewas, polisi yang mengolah TKP menemukan obat anti darah tinggi (hipertensi), obat kuat atau obat untuk menambah gairah seks pria, dan sejumlah tisu bekas pakai di kamar. Polisi kemudian juga meminta izin keluarga untuk mengotopsi jenazah mendiang.

"Kita ketahui obat kuat itu juga harus dengan resep dokter," jelas Kapolres Nizar.

Jenazah kemudian di otopsi di RSUD Kanujoso Djatiwibowo. Polres Balikpapan sudah mengirimkan sejumlah contoh bagian organ tubuh bagian dalam ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri di Surabaya. Bagian dari jaringan ginjal, cairan lambung dan usus, dan jaringan jantung menjadi sampel untuk memastikan meninggalnya Franky.

Franky Sondakh, yang diketahui adalah saksi kunci kasus dugaan penyimpangan dana pembangunan Youth Center Manado, jenazahnya sudah dikirimkan ke Jakarta di mana keluarga datang untuk melayat.

Franky juga diketahui adalah kakak kandung politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh. Angelina sendiri sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Angelina juga dihukum membayar denda Rp500 juta karena perbuatannya merugikan keuangan negara.  (*)

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014