Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai program yang diluncurkan pemerintah harus berdasarkan legalitas dan prosedur yang ada, sehingga bukan hanya sebagai itikad baik dari negara dalam menyelesaikan masalah di masyarakat.

"Legalitas sesuai prosedur dan hukum harus penting, dan lebih penting dari itikad baik negara," kata Fahri di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu.

Pernyataan Fahri itu terkait dengan diluncurkannya Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Keluarga Sejahtera oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut dia, peluncuran berbagai kartu itu belum dibicarakan dan dikonsultasikan kepada DPR padahal itikad baik pemerintah itu harus tetap berlandarkan konstitusi.

"Itu akan kacau kalau didorong ke arah hak angket, tidak ada nomenklatur belanja di negara yang kalau tidak ada dasar undang-undang boleh dilegalkan," ujarnya.

Fahri mengkhawatirkan apabila itikad baik pemerintah itu tidak sesuai prosedur maka bisa disalahkan. Dia mencontohkan kasus Bank Century di awal 2009, pemerintah menyatakan bahwa kebijakan itu merupakan itikad baik pemerintah untuk selamatkan bangsa Indonesia dari krisis ekonomi dunia.

Fahri menilai pengadaan kartu KIS, KIP, dan KKS harus ditenderkan karena nilainya sangat besar.

Dia mempertanyakan apakah pengadaan kartu tersebut sudah sesuai prosedur atau belum, karena nilai proyek diatas Rp1 miliar harus melalui tender.

"Misalnya satu kartu seharga Rp5.000, lalu kartu itu didistribusikan kepada 15 juta penduduk sehingga itu bukan proyek main-main," ujarnya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014