Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI Deding Ishak menegaskan DPR sudah memberikan landasan yang kuat bagi pengembangan ekonomi kreatif dengan disahkannya UU Hak Cipta.

"Undang-undang baru pengganti UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang disahkan DPR pada bulan September 2014 lalu itu bertujuan untuk memproteksi pengembangan industri kreatif, khususnya musik," kata Deding yang juga mantan Ketua Panja RUU Hak Cipta DPR ini dalam pernyataan pers di Jakarta, Rabu.

Dia berharap semangat para pekerja seni untuk terus berkarya. Alasannya, UU Hak Cipta yang baru disahkan DPR itu telah memberikan jaminan perlindungan bagi para pemegang hak cipta, baik di bidang ilmu pengetahuan, seni maupun sastra.

"Harapan kami tentunya para pekerja seni tetap berkarya memberikan sumbangsihnya bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini.

Apalagi, dia menekankan, UU Hak Cipta yang baru juga memberikan hak moral dan finansial kepada para pemegang hak cipta atas karya-karyanya.

Hak moral berupa kewajiban untuk mencantumkan nama pencipta atau pemegang hak cipta dalam setiap karya dan salinannya.

"Sedangkan hak finansial adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya," katanya.

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014