Saya akan tutup lokasi penampungan TKI ilegal ini
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah rumah yang dijadikan penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Jalan Asem Baris Raya, Jalan F Gang Z nomor 24 Tebet, Jakarta Selatan, Rabu.

"Saya melakukan sidak ke beberapa lokasi penampungan, satu baik tapi beberapa lainnya di bawah standar," kata Menaker usai sidak.

Di penampungan daerah Tebet, Menaker dengan didampingi oleh Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Reyna Usman dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnaker Muchtar Lutfhie menemukan 43 calon TKI berkumpul di ruang tamu dalam kondisi yang cukup memprihatinkan.

Menurut Hanif, para calon TKI itu melakukan kegiatan sehari-hari mereka seperti belajar, makan, dan tidur di ruangan yang berukuran 4 x 3 meter.

Di lokasi penampungan itu juga para calon TKI hanya disediakan kasur busa tipis dan terpaksa berdempet-dempetan serta hanya ada satu kamar mandi untuk dipakai beramai-ramai.

"Ini tidak benar. Tidak sesuai dengan standar aturan," kata Hanif geram.

Tempat penampungan itu disebutnya jauh dari standar yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja berdasarkan Permenakertrans 07 Tahun 2005 tentang Standarisasi Penampungan TKI.

Menurut pengakuan para TKI, mereka rencananya akan disalurkan ke Malaysia dan Singapura.

Sebagian besar dari mereka berasal dari wilayah Cirebon, Jawa Barat, dan sudah berada di tempat penampungan itu selama satu sampai tiga bulan.

Selain ilegal, pengurus penampungan itu mempersulit kegiatan sidak yang dilakukan Menaker dengan tidak bersedia membuka pintu.

Menaker akhirnya memaksa masuk termasuk dengan meloncati pagar rumah penampungan sementara staf Kementerian Tenaga Kerja mencoba membuka pintu pagar penampungan milik Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Elkari Makmur Sentosa itu.

Menaker melanjutkan sidak ke penampungan TKI ilegal yang berjarak sekitar tujuh rumah dari lokasi pertama dan menemukan situasi yang nyaris serupa.

Kepada para calon TKI, Menaker menyatakan penampungan TKI seperti itu ilegal, melanggar peraturan, tidak layak bahkan perusahaannya terancam akan segera ditutup.

"Saya akan tutup lokasi penampungan TKI ilegal ini. Namun jangan khawatir, mbak-mbak calon TKI ini tetap akan diberangkatkan ke luar negeri dengan cara disalurkan melalui perusahaan lain yang lebih baik," kata Hanif kepada sekitar 50 calon TKI yang berada di lantai 2 rumah itu.

Menaker menyatakan akan kembali melakukan audit terhadap seluruh PPTKIS sebelum melakukan perubahan kebijakan yang dibutuhkan.

"Sidak saja tidak ada gunanya jika tidak berefek pada perubahan kebijakan," ujar Hanif.

Dengan audit dan perubahan kebijakan itu nantinya diharap layanan TKI dapat mengalami perbaikan.

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014