Ada utang, utang rumah Rp3,5 miliar
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil menyerahkan dokumen harta kekayaan miliknya yang mencapai sekitar Rp52,8 miliar dan 580 ribu dolar AS.

"Jumlahnya itu, kekayaan Rp52,8 miliar dan ada 580 ribu dolar," kata Sofyan seusai memberikan berkas Laporan Harta Kekayaann Penyelenggara Negara (LHKPN) di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Kamis.

Sofyan adalah menteri keempat dalam Kabinet Kerja yang melaporkan LHKPN ke KPK setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yuddy Chrisnandi, Menteri Kesehatan Nila Djowita Moeloek dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

"Ada utang, utang rumah Rp3,5 miliar," tambah Sofyan.

Rumah tersebut menurut Sofyan berlokasi di daerah Menteng Dalam Jakarta Pusat yang baru saja dibeli.

Namun Sofyan menolak untuk merinci harta miliknya tersebut.

"Saya tidak mau mengumumkan ini. Ini akan KPK yang akan mengumumkan. Ini kan dokumen publik. Tunggu saja sampai KPK memproses dan mengumumkan. Dan untuk diketahui ya teman-teman, saya telah menyampaikan ini kali ke lima. Jadi bukan terakhir 2004," ungkap Sofyan.

Menurut Sofyan, ia melaporkan hartanya pertama kali saat KPK masih bernama Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN).

"Saya laporkan ini masih KPKPN, 2001, kemudian menjelang menjadi Menkominfo 2004, setelah itu 2007 sewaktu pergantian dari Kominfo ke BUMN, Kemudian, 2009 begitu berakhir jadi menteri BUMN dan sekarang 2014," tegas Sofyan.

Sofyan pernah menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (2004-2007) dan Menteri Negara Badan Usaha (BUMN) periode 2007-2009.

"Tujuan saya ke sini adalah di samping melaporkan ini juga silahturahmi dengan pimpinan KPK dan terkait konsultasi bagaimana upaya-upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi dan kemudian KPK bertanya (tentang) masalah yang saya pikir akan sangat bermanfaat," katanya.

Menurut dia, KPK akan melakukan pengawasan yang sesuai dengan kewenangan KPK.

"KPK kan supervisi dalam hal jika diperlukan, tentu terkait wewenang KPK. Tapi tidak ada MOU (Memorandum of Understanding)," katanya.

Berdasarkan catatan di KPK, Sofyan terakhir melaporkan harta kekayannya pada 1 November 2004 saat menjabat sebagai Menkominfo dengan total harta sebanyak Rp5,22 miliar dan 91.670 dolar AS.

Harta tersebut terdiri dari harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp365 juta yaitu mobil merek Honda Accord Rp225 juta, mobil merek Toyota Kijang dan mobil merek Suzuki Esteem.

Sedangkan harta bergerak lain berupa batu mulia, barang seni dan antik serta logam mulia senilai Rp32 juta, surat berharga sejumlah Rp2,7 miliar dan giro setara kas lain sejumlah Rp1,612 miliar dan 91.670 dolar AS.

Selain menyerahkan LHKPN, Sofyan juga pernah ke KPK saat menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun anggaran 2004-2008 pada November 2013.

Ia diperiksa karena pernah menjabat sebagai komisaris PT PLN pada 1999-2002.

Sofyan sempat menjabat sebagai komisioner di beberapa BUMN, anggota, Direktur Eksekutif Lembaga Komisaris dan Direksi Indonesia (2001-2003), serta menjadi dosen pascasarjana di Universitas Padjajaran dan Universitas Indonesia.

Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan bahwa para penyelenggara negara paling lambat menyerahkan LHKPN 3 bulan setelah mereka dilantik.

KPK juga berencana untuk mengirimkan surat kepada Presiden, Wakil Presiden dan para menteri untuk segera menyerahkan LHKPN.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014