Kebijakan ini bisa mengancam keutuhan anak bangsa. Itu juga berbahaya karena Indonesia merupakan negara berdasarkan pancasila sehingga bisa menimbulkan polemik di masyarakat,"
Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Fraksi PKS di DPR Abdul Hakim menilai rencana pemerintah menghapus kolom agama di kartu tanda penduduk akan mengancam keutuhan berbangsa dan bernegara.

"Kebijakan ini bisa mengancam keutuhan anak bangsa. Itu juga berbahaya karena Indonesia merupakan negara berdasarkan pancasila sehingga bisa menimbulkan polemik di masyarakat," kata Abdul Hakim saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan dulu pernah terjadi polemik yang bisa mengancam keutuhan bangsa terkait aliran kepercayaan namun sudah disepakati agama resmi.

Menurut dia, penghapusan kolom agama itu bisa menjadi bias yang besar karena terkait dengan peraturan perundang-undangan mengenai pernikahan, hak waris, dan zakat.

"Misalnya dalam undang-undang tentang Zakat, nantinya yang menjadi identitas siapa yang wajib pembayar zakat. Ini bukan hanya administrasi namun memiliki konsekuensi dari keyakinan," ujarnya.

Menurut dia, apabila kebijakan itu tetap dilaksanakan, maka dirinya khawatir akan terjadi resistensi di masyarakat. Karena itu menurut Abdul Hakim, pemerintah harus mempertimbangkan secara matang sebelum kebijakan itu dikeluarkan.

"Kebijakan itu harus dipertimbangkan matang, jangan buat masalah yang ganggu keutuhan anak bangsa," katanya.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri akan mengizinkan pengosongan kolom agama pada kartu identitas penduduk yang ditujukan bagi warga negara penganut aliran kepercayaan yang belum diakomodasi undang-undang.

"Dalam undang-undang memang hanya tecantum enam agama dan kalau mau menambah keyakinan harus mengubah undang-undang. Jadi untuk sementara dikosongkan dulu tidak masalah," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, Kamis (6/11).

Menurut Tjahjo, sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi payung hukum pengosongan kolom agama. Selain itu menurut dia agama lain di luar Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha dan Konghucu juga perlu diperjuangkan karena keyakinan seseorang itu adalah hak asasi manusia (HAM).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan, agama yang dicantumkan dalam KTP adalah agama resmi yang diakui Pemerintah. Sebelumnya, pemerintah sudah mengakui eksistensi sejumlah aliran kepercayaan, seperti Bahai, Sunda Wiwitan, Kejawen, dan Ahmadiyah.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014