Jakarta (ANTARA News) - Ketua dan anggota Komite Farmasi Nasional (KFN) periode 2011-2014 telah menyelesaikan tugas.

Mereka sudah melakukan registrasi apoteker di seluruh Indonesia yang jumlahnya lebih dari 48.000 orang; mengembangkan sistem registrasi online; dan menerbitkan pedoman Sumpah Apoteker.

Bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Ikatan Apoteker Indonesia, KFN juga sudah menyusun Naskah Akademik Pendidikan Apoteker Indonesia, Standar Pendidikan Apoteker Indonesia, Matriks Blue Print Uji Kompetensi Apoteker Indonesia, dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia.

Sembilan anggota KFN periode 2014-2017 dilantik pada 23 September 2014.

Dalam sambutannya, Menteri Kesehatan mengatakan bahwa tenaga kesehatan profesional, termasuk tenaga farmasi, saat ini dibutuhkan untuk mendukung pemberian jaminan kesehatan semesta tahun 2019 melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan melaksanakan Pembangunan Kesehatan periode 2015-2019.

"Kedua kerja besar ini memerlukan dukungan tenaga kesehatan yang profesional--termasuk tenaga kefarmasian. Oleh karena itu, KFN harus sungguh-sungguh menjamin mutu tenaga kefarmasian di Indonesia yang melakukan praktik kefarmasian dan atau pekerjaan kefarmasian, baik dalam aspek pengadaan, produksi, distribusi sediaan farmasi, maupun pelayanan kefarmasian," katanya.

Guna memberikan pelayanan yang efektif dan efisien, perlu dilakukan penapisan teknologi kesehatan (Health Technology Assessment/HTA) dalam memilih obat dan alat kesehatan pendukung pelayanan kefarmasian.

Menteri Kesehatan meminta KFN memberikan perhatian pada aspek penapisan teknologi kesehatan dalam menjamin mutu tenaga kefarmasian.

"Jaminan mutu ini hendaknya merupakan sistem yang komprehensif, sejak masa pendidikan hingga masa praktik keprofesian," katanya.

KFN juga diminta  membuat standar pendidikan kefarmasian untuk pendidikan apoteker, pendidikan diploma dan pendidikan menengah guna menghasilkan tenaga kefarmasian dengan mutu seragam antar institusi.

KFN dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan segera menyelesaikan standar pendidikan kefarmasian yang sedang disusun.
 
Selain menerapkan sistem Satuan Kredit Profesi, KFN juga diharapkan mengupayakan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan (Continuous Professional Development/CPD) bagi tenaga kefarmasian selalu relevan dengan perkembangan ilmu dan teknologi.

KFN juga diminta mengupayakan CPD bisa diakses oleh tenaga kefarmasian di seluruh Indonesia serta mempertimbangkan pemanfaatan model Pendidikan Jarak Jauh.

KFN harus memastikan bahwa praktik dan pekerjaan kefarmasian dilakukan dalam koridor regulasi yang berlaku; mengantisipasi tindakan yang berpotensi menjadi malpraktik kefarmasian atau tindakan indisipliner tenaga kefarmasian lewat pembinaan dan pengawasan. Upaya tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas praktik kefarmasian dan pelayanan kesehatan.

(Informasi ini disiarkan dengan dukungan dari Kementerian Kesehatan)

Editor: Copywriter
Copyright © ANTARA 2014