Kami juga mulai meningkatkan alokasi penyertaan investasi langsung yang kami perkirakan mencapai 2,5 persen
Bogor (ANTARA News) - Perusahaan asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun, PT Taspen (Persero) pada tahun 2015 menargetkan dana kelolaan mencapai Rp130 triliun, meningkat dari tahun 2014 yang diproyeksikan berkisar Rp120 triliun.

"Tahun 2015 dana kelolaan diperkirakan tumbuh 8,33 persen dari tahun 2014, dengan imbal hasil sekitar Rp10,6 triliun naik dari 2014 sekitar Rp10,4 triliun," kata Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro, di sela media gathering di Rancamaya, Ciawi, Bogor, Jabar, Minggu.

Menurut Iqbal, kenaikan dana kelolaan didorong peningkatan layanan pembayaran manfaat pensiun, dan termasuk pertambahan jumlah peserta program kesejahteraan PNS serta program jaminan sosial lainnya.

Sementara itu, Direktur Investasi Taspen Iman Firmansyah menuturkan, dari total dana kelolaan sekitar Rp130 triliun pada 2015, sebesar 70 persen dialokasikan kedalam deposito pada bank pemerintah, fix income berupa saham, surat utang negara dan obligasi 11-12 persen.

"Kami juga mulai meningkatkan alokasi penyertaan investasi langsung yang kami perkirakan mencapai 2,5 persen," ujarnya.

Pada tahun 2015 progam utama Taspen adalah peningkatan layanan agar dapat memberikan kepuasan kepada nasabah pensiunan, dengan visi pada investasi yang lebih tepat.

Secara garis besar Taspen memiliki dua jenis produk yaitu program Tabungan Hari Tua (THT) dan program Pensiun.

"Dana pensiun tidak boleh dialokasikan pada portofolio saham, tapi hanya boleh dialokasikan dalam bentuk deposito bank pemerintah, surat utang negara dan sukuk. Sedangkan THT lebih longgar, bisa masuk saham termasuk alokasi deposito bank swasta," tutur Iman.

Saat ini Taspen mengelola sebanyak 6,9 juta orang nasabah yang terdiri atas 4,5 juta orang peserta aktif dan 2,4 juta orang pensiunan.

Sementara hingga triwulan III 2014, Taspen membukukan laba usaha sebesar Rp2,52 triliun, naik 708,84 persen dari triwulan III 2013 yang rugi sebesar Rp413,68 miliar.

Pertumbuhan signifikan laba usaha didorong peningkatan premi dan iuran sebesar 5,7 persen, hasil investasi 35,05 persen.

Selain juga adanya penurunan beban klaim sebesar 19,37 persen dan penurunan cadangan sebesar 31,81 persen didorong berlakunya UU Aparatur Sipil Negara No. 5 Tahun 2014.

UU ini menetapkan perubahan batas usia pensiun PNS dari sebelumnya 55 tahun menjadi usia 58 tahun.

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014