Awalnya ada seperti kerjasama, ada proposal yang dibicarakan. Dalam proposal itu ada yang tidak disetujui, pelapor tidak mau melakukan pembayaran di muka.
Jakarta (ANTARA News) - Pengelola akun Twitter TrioMacan2000, RN, dinyatakan polisi tetap terlibat pemerasan terhadap pemilik PT. Tower Bersama Infrastructure Group (TBIG).

"RN tetap terlibat pemerasan Rp358 juta, ketiga tersangka terlibat pemerasan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.

Rikwanto membantah pernyataan pengacara RN pada Jumat (7/11) lalu yang menjelaskan uang Rp358 juta tersebut merupakan biaya operasional untuk media Asatunews.com hasil kerja sama tersangka dengan pemilik PT. TBIG Abdul Satar.

Ia meluruskan, kerjasama yang dilakukan antara tersangka dengan pelapor batal dilakukan karena terjadi ketidaksepakatan.

"Awalnya ada seperti kerjasama, ada proposal yang dibicarakan. Dalam proposal itu ada yang tidak disetujui, pelapor tidak mau melakukan pembayaran di muka," kata Rikwanto.

Ia menjelaskan, setelah Abdul Satar enggan melakukan pembayaran di muka, tersangka mulai memeras pelapor. "Jadi awalnya seolah-olah ada pemerasan," kata dia.

Diwartakan sebelumnya, kuasa hukum tersangka RN, Junaidi, menyatakan kliennya tidak memeras Abdul Satar seperti yang diinformasikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Junaidi juga mengatakan RN sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan akun Twitter TrioMacan2000 meski diakui tersangka sebagai pembuatnya. (Baca juga: Pengacara: penahanan RN tak terkait akun TrioMacan2000).

Kuasa hukum tersangka menjelaskan, uang sebesar Rp358 juta diberikan oleh pelapor kepada RN sebagai bentuk kerja sama yang dilakukan oleh Abdul Satar sebagai pemegang saham PT. Asatu Media Perdana Bangsa yang membawahi media online Asatunews.com.
(Baca juga: Pakar digital forensik puji penanganan polisi dalam kasus TrioMacan2000).
(*)

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014