Jakarta (ANTARA News) - Polisi membekuk dua orang petugas Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena diduga terlibat penipuan terhadap pengusaha importir PT Panca Mitrajaya Perkasa, Bakri.

Selain menangkap MA dan AM, "Petugas juga menangkap seorang warga sipil berinisial S," kata Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Jakarta, Senin.

Hengki mengatakan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dalam pengurusan barang impor truk "mixer" milik Bakri.

Kepala Satuan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Ari Cahya Nugraha menjelaskan, awalnya korban mengimpor 19 unit truk mixer dari Tiongkok pada bulan Maret 2014.

Karena masalah kelengkapan dokumen, kata dia, barang impor itu tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Sesuai dengan aturan, Ari menyebutkan bahwa barang yang bermasalah dengan kelengkapan dokumen akan digudangkan jika tidak diurus selama 30 hari.

"Barang milik korban ini digudangkan di PT MSA Cakung Jakarta Timur dengan biaya sewa sekitar Rp3,2 miliar," ungkap Ari.

Kemudian, kedua tersangka bertemu korban dan menyanggupi untuk mengeluarkan truk impor itu dengan memberikan keringanan biaya sewa di gudang PT MSA.

Korban sepakat menyerahkan total uang sekitar Rp850 juta melalui rekening tersangka MA untuk mengurus biaya sewa gudang.

Sebulan berjalan, Ari mengungkapkan bahwa korban tidak mendapatkan informasi pengurusan barang impor itu, bahkan kedua tersangka sulit dihubungi.

Akhirnya, korban mengadukan kedua tersangka dengan membuat Laporan Polisi Nomor: 147/K/X/2014/Pel Tanjung Priok pada bulan Oktober 2014.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014