Pekanbaru (ANTARA News) - PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) mengaku telah menerima surat dari Kementrian Lingkungan Hidup dan berjanji akan segera menuntaskan masalah bioremediasi di Provinsi Riau hingga 2015.

"CPI menghormati keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor19 Tahun 2014 sebagai pedoman untuk meningkatkan perlidungan terhadap lingkungan," ujar Kepala Komunikasi Chevron Wilayah Sumatera Tiva Permata di Pekanbaru, Senin.

Menurut dia, CPI mempunyai komitmen yang sangat tinggi dalam mematuhi hasil audit yang dilakukan selama rentang waktu yang ada dan menjadi hasil keputusan Kementerian Lingkungan Hidup secara tepat waktu yakni pada tahun 2015.

Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) yang berasal dari Amerika Serikat tersebut juga memiliki komitmen untuk memproduksi energi secara aman dan andal terutama dalam pengeboran di ladang minyak yang telah ditentukan.

"CPI berkomitmen untuk memproduksi energi secara aman dan andal dengan secara terus-menerus meningkatkan kinerja lingkugan. Kami menerapkan praktik-praktik terbaik dengan mematuhi undang-undang lingkungan yang berlaku di Indonesia," katanya.

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau sebelumnya mengaku telah mengultimatum PT Chevron Pacific Indonesia untuk segera menuntaskan limbah bioremediasi hingga 2015.

"Ultimatum tersebut untuk menindaklanjuti kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan memerintahkan Chevron untuk menyelesaikan paling lambat tahun 2015," ujar Kepala BLH Provinsi Riau, Yulwiriati Moesa.

Menurut dia, ultimatum yang disampaikan kepada salah satu perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berasal dari Amerika Serikat dengan wilayah operasi di Riau dalam bentuk surat teguran untuk dipatuhi.

Bioremediasi erupakan penggunaan mikroorganisme untuk mengurangi polutan di lingkungan.

"Koordinasi tetap kita lakukan dengan kementrian terkait yang bertujuan agar kondisi lingkungan tidak menimbulkan bahaya bagi masyarakat sekitar," katanya.

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014