Jakarta (ANTARA News) - Presiden dan Wakil Presiden periode 2009-2014 Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono telah melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin.

"Laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN SBY dan Boediono diantar oleh utusan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Johan menambahkan setelah LHKPN dimasukkan KPK akan melakukan verifikasi, walaupun belum bisa dipastikan kapan penyelesaiannya.

"Yang akan diverifikasi misalkan luas tanah 100 meter, luasan itu akan dicek kesesuaian dengan dokumen. Kemudian atas nama siapa," ujarnya.

Dia mengatakan setelah selesai menjabat sebagai penyelenggara negara, maka mereka wajib melaporkan LHKPN dalam rentang waktu tiga bulan.

Bila yang belum memasukkan LHKPN adalah presiden dan wakil presiden maka KPK akan menyurati keduanya, namun bila yang belum melaporkan harta kekayaan menteri, maka surat akan ditujukan kepada presiden.

"LHKPN adalah kontrol pencegahan korupsi karena dituntut transparan dan bisa dipertanggungjawabkan, walaupun dalam undang-undang tidak ada sanksi pidana," katanya.

Namun Johan tidak menjelaskan jumlah harta kekayaan SBY-Boediono karena buru-buru menemui Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Hingga Senin, nama-nama menteri Kabinet Kerja yang telah memasukkan LHKPN adalah Tjahjo Kumolo (Menteri Dalam Negeri), Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga (Menkop-UMKM), Yuddy Chrisnandi (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi) dan Nila Djuwita Moeloek (Menteri Kesehatan) dan Amran Sulaiman (Menteri Pertanian) serta Sofyan Djalil (Menko Perekonomian).

Sementara itu menteri Kabinet Indonesia Bersatu II yang telah memasukan LHKPN adalah Syarifuddin Hasan (Menteri Koperasi dan UMKM), Azwar Abubakar (Menpan-RB), Dahlan Iskan (Menteri BUMN), MS Hidayat (Menteri Perindustrian), Alex Retraubun (Wamen Perindustrian), serta Anny Ratnawati (Wamen Keuangan).

Selanjutnya, Gusti Muhammad Hatta (Menteri Riset dan Teknologi), Sudi Silalahi (Mensesneg), Suswono (Menteri Pertanian), Helmy Faisal Zaini (Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal), Dipo Alam (Sekretaris Kabinet), Nafsiah Mboi (Menkes), Musliar Kasim (Wamen Pendidikan Nasional) dan Mahmuddin Yasin (Wamen BUMN) serta Armida Alisjahbana (Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional).

Tanggung jawab memasukkan LHKPN ke KPK juga diikuti 23 anggota DPR.




Pewarta: Karel A Polakitan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014