Selama pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan bukti-bukti, kami akan tetap mengambil alih lahan tersebut."
Sampit, Kalteng, (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menghentikan sementara aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agro Bukit karena diduga menggarap lahan di luar izin lokasi.

"Kami sudah mengirimkan surat secara resmi kepada pihak perusahaan yang isinya meminta agar mereka menghentikan sementara aktivitasnya di atas lahan seluas 51 hektare karena statusnya masih dalam sengketa," kata Kabag Administrasi Pemerintahan Umum (Adpum) Kabupaten Kotim Hawianan kepada wartawan di Sampit, Selasa.

Lahan seluas 51 hektare tersebut dianggap masih dalam sengketa karena diduga digarap di luar izin lokasi.

"Penghentian sementara aktivitas di atas lahan seluas 51 hektare tersebut hingga batas yang tidak ditentukan. Yang jelas hingga ada kejelasan status lahan itu," katanya.

Pemerintah daerah rencananya mengambil alih lahan seluas 51 hektare yang diduga digarap di luar izin lokasi tersebut.

Kedua belah pihak dalam hal ini pemerintah daerah dan pihak perusahaan telah melakukan pertemuan. Namun, belum ada kata sepakat atau titik temua.

Menurut Hawianan, pihak perusahaan membantah jika lahan tersebut di luar izin lokasi.

Pihak perusahaan berpedoman terhadap peta kadastral yang dikeluarkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Silakan saja pihak perusahaan menganggap lahan itu masih masuk dalam izin yang dimilikinya. Selama pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan bukti-bukti, kami akan tetap mengambil alih lahan tersebut," katanya.

Jika nantinya pihak perusahaan dapat memberikan bukti lahan tersebut dalam kawasan peta kadastral, pemerintah daerah siap untuk mengembalikan lahan tersebut kepada pihak perusahaan.

Hawianan mengungkapkan bahwa sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, peta kadastral memang lebih tinggi daripada izin lokasi. Kendati demikian, perlu ada pembuktian jika lahan tersebut masuk dalam kawasan peta kadastral.

Lahan seluas 51 hektare yang diduga digarap di luar izin lokasi tersebut nantinya akan diperuntukan bagi masyarakat.

"Sekarang kami sedang mencari sistem pengelolaan yang tepat sebab saat ini Pemerintah Kabupaten Kotim belum memiliki badan usaha milik daerah (BUMD) dan lahan juga tidak mungkin diserahkan kepada masyarakat begitu saja," terangnya.

Pewarta: Untung Setiawan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014