Semarang (ANTARA News) - Istri Wali Kota Salatiga Titik Kirnaningsih, terpidana korupsi pembangunan jalan lingkar Kota Salatiga, Jawa Tengah, akhirnya masuk penjara untuk menjalani hukuman setelah sempat tertunda masuk penjara karena sakit.

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni di Semarang, Selasa, mengatakan istri orang nomor satu di Kota Salatiga tersebut tadi pagi datang ke Kejaksaan Negeri Salatiga bersama penasihat hukumnya dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kota Salatiga.

Penasihat hukum Titik, Heru Ismanto, mengatakan kliennya berinisiatif datang ke kejaksaan untuk mulai menjalani masa hukuman setelah kondisi kesehatannya membaik.

Setelah terbit salinan putusan Mahkamah Agung atas perkara korupsi pembangunan jalan lingkar Kota Salatiga, Kejaksaan tidak bisa langsung mengeksekusi Titik karena dia mengeluh sakit saat hendak dibawa ke lembaga pemasyarakatan. Titik sempat menjalani perawatan di Paviliun 301 Rumah Sakit Daerah Kota Salatiga.

Menurut Keputusan Mahkamah Agung, Titik dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti kerugian negara Rp2,5 miliar.

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014