Bandung (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sebanyak 504 pengaduan dari konsumen dan nasabah lembaga jasa keuangan, kata Deputy Direktur Komunikasi dan Informasi OJK, Sabil di Bandung, Selasa.

"OJK secara keseluruhan telah menerima sekitar 504 pengaduan dari konsumen yang diterima melalui sejumlah saluran pengaduan, terbanyak pengaduan asuransi dan perbankan," kata Sabil.

Namun demikian sebagian besar pengaduan itu terselesaikan. OJK langsung melakukan pemanggilan dan koordinasi dengan lembaga jasa keuangan yang diadukan itu, meski beberapa di antaranya membutuhkan penyelesaian yang memerlukan waktu.

"OJK mewajibkan seluruh Pengelola Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memiliki sebuah lembaga yang fungsinya untuk memberi perlindungan konsumen, yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), yang pembentukannya melalui koordinasi asosiasi-asosiasi PUJK," katanya.

Menurut dia, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) tentang LAPS fungsinya melindungi konsumen, pihaknya serius menyikapi perlindungan konsumen.

Apabila terjadi sengketa, lanjut dia, langkah pertama penyelesaiannya melalui PUJK bersangkutan dan bila tidak terjadi kesepakatan dapat berlanjut pada level pengadilan.

Saat ini baru beberapa PUJK non-perbankan yang memiliki LAPS, yaitu pasar modal dan asuransi. Sementara perbankan, pegadaian, leasing belum memiliki LAPS. Padahal pihaknya mewajibkan lembaga-lembaga tersebut mendirikan LAPS.

"Khusus perbankan, pembiayaan, penjaminan, pegadaian, sebelum 31 Desember 2015, harus sudah memiliki LAPS," kata Sabil.

Pewarta: Syarif Abdullah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014