Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 58 negara di seluruh dunia yang tergabung dalam PBB masih menerapkan pidana hukuman mati kepada pelaku pelanggaran hukum berat di daerah masing-masing, ujar Wakil Direktur Umum dari Departemen Perlindungan Hak Asasi Thailand, Pitikan Sithidej.

"Sekitar 140 negara yang tergabung dalam PBB sudah menghapuskan hukuman mati sebagai upaya perlindungan hak asasi manusia, sedangkan sisanya kurang lebih 58 termasuk Thailand belum menerapkan usaha tersebut," kata Pitikan Sithidej dalam dialog "Rights to Life and Moratorium of Death Penalty in the ASEAN Region" di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, kampanye ini untuk memberikan kesempatan hak hidup bagi setiap orang, yang tidak dengan mudah diambil orang sebagai konsekuensi atas tindakan kejahatan yang mempunyai perbedaan standar.

Proses hukuman mati yang kejam dan tidak manusiawi juga menjadi pertimbangan untuk penghapusan hukuman mati di negara-negara tertentu.

"Di Thailand hukuman mati umumnya ada tiga yaitu, gantung, tembak, dan suntik, tapi melalui kampanye ini diharapkan bisa menuju penghapusan pidana (hukuman mati)," kata Pitikan.

Menurutnya hak asasi manusia tetap harus dihargai walaupun dia sebagai pelaku kejahatan.

"Saya pernah melihat langsung eksekusi mati seseorang dengan cara ditembak, dan itu sangat mengerikan dan emosional," tuturnya.

Sedangkan di Indonesia menurut Perwakilan Indonesia untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia se-ASEAN (AICHR), Rafendi Djamin, hukuman mati memang masih diterapkan di Indonesia dan belum bisa dihapuskan secara langsung.

"Kami masih menuju ke arah sana (penghapusan) tapi masih mempertimbangkan keadilan hukum di masyarakat dan hukuman pengganti yang setimpal dengan tingkatan ini," tutur Rafendi.

Masyarakat Indonesia masih belum bisa melepaskan pemikiran bahwa hukuman terberat adalah mati, masih mempertimbangkan balasan atau ganjaran pelaku, daripada menjunjung tinggi hak hidup seseorang dengan memberi pidana seumur hidup.

"Tuntutan penjara seumur hidup bagi sebagian korban kejahatan memang kurang memberi efek jera daripada hukuman mati, tetapi pada faktanya, efek jera dari para pelaku belum terlihat, semoga melalui kampanye ini muncul cara yang bijak nantinya," kata Rafendi.

Pewarta: Afut Syafril
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014