Jakarta (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muh Hanif Dhakiri meminta agar status Atase Ketenagakerjaan bisa menjadi setingkat diplomat supaya bisa lebih efektif menjalankan tugas perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

"Dari 13 Atase Ketenagakerjaan di 12 negara penempatan TKI, hanya empat Atase Ketenagakerjaan saja yang memiliki status diplomat sedangkan sisanya hanya berstatus staf teknis. Akibatnya persoalan-persoalan TKI tidak semua dapat diatasi oleh atase atau perwakilan Indonesia di luar negeri," katanya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa.

Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengurai serta memetakan permasalahan tenaga kerja Indonesia (TKI) mulai dari hulu hingga hilir untuk memperbaiki sistem penempatan dan perlindungan TKI.

"Salah satu yang menjadi perhatian adalah status atase ketenagakerjaan kita di luar negeri. Saya sudah bertemu dan meminta dukungan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," katanya.

Dia juga mengatakan bahwa selama ini masih banyak masalah TKI yang belum terselesaikan karena sejumlah hambatan, termasuk yang berkaitan dengan keterbatasan atase ketenagakerjaan di luar negeri.

"Jadi bukan karena permasalahan TKI diabaikan tapi memang kapasitas atase kita tidak cukup memadai untuk memberikan respon yang cukup bagi persoalan-persoalan tenaga kerja kita di luar negeri," jelas Hanif.

Saat ini atase ketenagakerjaan yang berstatus diplomat baru yang bertugas di Malaysia, Arab Saudi (Riyadh), Kuwait dan Uni Emirat Arab.

Sedangkan sisanya adalah staf teknis ketenagakerjaan, seperti perwakilan yang ada di Arab Saudi (Jeddah), Qatar Yordania, Singapura, Brunei Darussalam, Suriah, Hongkong, Korea Selatan dan seorang Kepala Bidang Ketenagakerjaan di KDEI Taiwan.

Atase ketenagakerjaan antara lain bertugas memberikan perlindungan terhadap TKI di luar negeri serta melakukan pendataan TKI di negara penempatan, pemantauan keberadaan TKI, penilaian terhadap mitra usaha atau agen dalam pengurusan dokumen TKI, upaya advokasi TKI, legalisasi perjanjian atau kontrak kerja serta pembinaan TKI yang telah ditempatkan.

Menteri Ketenagakerjaan mengingatkan, untuk membenahi sistem perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri, semua pemangku kepentingan mesti bekerja sama menyelesaikan permasalahan TKI yang ada.

"Permasalahan ketengakerjaan sangat banyak dan luas. Termasuk di dalamnya permasalahan TKI. Karena itu perlu kerja sama yang baik antar stake holder di tingkat pusat maupun daerah," kata Hanif.

Perbaikan tata kelola TKI itu mencakup peningkatan kualitas perlindungan TKI, pembenahan kualitas manajemen Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), pembenahan peran Pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan PPTKIS, penyediaan infrastruktur layanan dan pengaduan TKI secara online serta pembenahan pengelolaan asuransi TKI.
 

Pewarta: Arie Novarina
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014