Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan pengaduan yang dilakukan PPP kubu Djan Faridz akan ditindaklanjuti dengan dibawa dalam rapat internal Komisi III DPR RI.

"Pengaduan Rapat Dengar Pendapat ini akan dibawa dalam rapat Komisi III DPR yang akan menjadi bahan rapat kerja atau rapat konsultasi dengan mitra kerja kami," kata Aziz usai RDP dengan kuasa hukum PPP Djan Faridz di Ruang Komisi III, Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.

Aziz mengatakan permohonan yang diajukan kuasa hukum PPP Djan Faridz itu harus dipelajari terlebih dahulu dengan anggota Komisi III lainnya dan juga tim ahli dalam melihat permasalahan tersebut.

Terkait keluhan yang disampaikan tim PPP Djan Faridz mengenai surat Kementerian Hukum dan HAM, Aziz mengatakan sudah menjadwalkan untuk rapat dengan Menteri Hukum dan HAM pada Rabu (12/11).

"Rencana besok (rapat dengan Menkumham) namun saya dapat info beliau minta tunda karena ada hal kunjungan internal beliau," ujarnya.

Menurut dia, Komisi III sudah mengkaji persoalan tersebut sejak menerima laporan dari kuasa hukum PPP Djan Faridz.

Selain itu ujar dia, Komisi III DPR juga melihat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tanggal 6 Oktober 2014 yang meminta pemerintah dan segala pihak terkait menunda segala keputusan yang telah diambil.

"Kami mengkaji (laporan tim hukum PPP Djan Faridz) sejak kami menerima laporannya," ujar Aziz.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014