Mereka (kepala daerah) bisa mengajukan kepada pihak berkompeten seperti Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri melakukan bahasan-bahasan sampai ke titik pembubaran ormas,"
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan kepala daerah berhak mempertimbangkan dan menilai organisasi kemasyarakatan atau ormas manapun yang dianggap melanggar dan mengganggu ketertiban umum.

"Mereka (kepala daerah) bisa mengajukan kepada pihak berkompeten seperti Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri melakukan bahasan-bahasan sampai ke titik pembubaran ormas," kata Rikwanto di Jakarta, Selasa.

Kepolisian, kata dia, memberikan masukan bila dibutuhkan tentang perilaku ormas dimaksud atau manapun apalagi bila ada kaitannya dengan pelanggaran-pelanggaran hukum atau ketertiban umum.

"Yang akan mengkajinya adalah Kementerian Hukum dan HAM serta Kemendagri. Kami hanya berikan input saja," katanya.

Sebelumnya Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan mengusulkan pembubaran ormas tertentu karena dinilai mengganggu ketertiban umum.

Menurut Rikwanto semua ormas memiliki potensi yang sama untuk kegiatan unjuk rasa atau demo namun dengan ketentuan harus memberitahukan kepada aparat kepolisian.

"Ada beberapa ormas yang muncul kemudian hilang. Ada yang sudah punya nama sejak dulu, soft perilakunya dan berorasi wajar-wajar saja, pasang spanduk, aksi teatrikal, bakar ban atau kardus dan anarkisme. Semua hampir rata-rata pernah melakukan itu," katanya

Dia menambahkan unjuk rasa atau demo diatur dengan undang-undang, dan pemberitahuan itu bisa berbentuk fax atau mendatangi langsung pihak kepolisian.

Ketika menerima pemberitahuan itu polisi wajib melayani dan mengamankan aksi tersebut, namun bila tidak sesuai dengan waktu atau tempat dan melakukan tindakan anarkis, polisi dapat membubarkan aksi unjuk rasa tersebut.

Pewarta: Karel A Polakitan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014