Jakarta (ANTARA News) - Sidang pra peradilan Antasari Azhar tertunda akibat kuasa hukum dari pihak termohon Kapolri terlambat hadir ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terpaksa kami gelar sidang yang lain dulu karena pihak termohon belum hadir," kata Hakim Suprapto di Jakarta, Rabu.

Sidang pra peradilan Antasari terhadap Kapolri cq Kabareskrim dan Kapolda Metro Jaya dengan agenda pembacaan replik seharusnya dijadwalkan mulai sejak pukul 09.00 WIB.

Antasari sendiri sejak pukul 09.00 sudah menunggu di dalam ruang sidang, namun hingga pukul 09.40 WIB kuasa hukum termohon belum hadir.

Akibat hal tersebut, hakim memutuskan menunda sidang hingga kuasa hukum termohon hadir, dan menggelar sidang untuk kasus-kasus lain terlebih dahulu.

Menanggapi tertundanya sidang, Antasari mengatakan pihaknya kecewa dan menganganggap hal seperti ini tidak seharusnya terjadi.

"Hal ini yang saya takutkan sejak kemarin yang mulia," katanya kepada hakim.

Antasari Azhar menggugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya dalam sidang pra peradilan penghentian penyidikan kasus pemberi keterangan palsu dan pembuktian sms gelap dalam dua berkas yang terpisah.

Dalam kasus laporan palsu, Antasari melaporkan Jeffry Lumempouw dan Etza Imelda Fitri Mumu pada 18 Juni 2013 kepada Bareskrim yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Sementara dalam kasus sms gelap, Antasari telah melaporkan dugaan teror dengan mengirimkan sms, tertanggal 25 agustus 2011 kepada Bareskrim Polri yang dilimpahkan kemudian ke Polda Metro Jaya.

Kedua kasus tersebut, menurut Antasari, tidak dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan semestinya, karena itu pihaknya melakukan gugatan pra peradilan.

Dalam gugatan pra peradilannya, Antasari Azhar sebagai pemohon menyebutkan bahwa termohon I yaitu Kapolri cq Kabareskrim dan termohon II Kapolri cq Kapolda Metro Jaya tidak melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berkait laporan pokok perkara a quo untuk menemukan tersangka.

Selain itu, termohon disebutkan juga tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Antasari.

Sehingga dalam gugatannya, Antasari berkesimpulan, para termohon telah menghentikan penyidikan atas Laporan Polisi yang diajukan oleh pemohon secara tidak sah dan melawan hukum (onrechtmatige overheidaad). (Baca juga: MK tolak gugatan Antasari Azhar)
(SDP-63)



Pewarta: Akbar Nugroho Gumay
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014