Jakarta (ANTARA News) - Revisi Undang-Undang (UU) Haji No 13 Tahun 2008 diminta untuk tetap menjadi prioritas dalam usulan prolegnas tahun 2015 nantinya.

"Revisi UU harus tetap menjadi prioritas karena hal ini akan menjadi sorotan apabila UU tersebut dalam revisinya terus diundur dan tidak didahulukan," kata Anggota  DPR RI Ledia Haifa Amaliah di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi VIII DPR RI dengan Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Asosiasi Muslim Penyelenggara Umroh dan Haji Republik Indonesia (AMPHURI), Asosiasi Muslim Penyelenggara Umroh dan Haji (AMPUH) dan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI).

Meskipun dalam beberapa tahun terakhir survey BPS mengenai kepuasaan jemaah haji menunjukan adanya peningkatan penilaian sampai mendekati 83 persen.

Hal itu tidak berarti penyelenggaraan ibadah haji tidak memiliki catatan. Bahkan beberapa catatan yang ditemui dalam pengawasan ibadah haji oleh Komisi VIII DPR RI merupakan catatan berulang yang sudah beberapa tahun menjadi masalah, seperti soal pemondokan, katering, layanan kesehatan dan transportasi.

"Banyak lagi masalah-masalah lainnya di seputar pelaksanaan ibadah haji di Indonesia dan semua itu harus bisa dilakukan perbaikan dengan merevisi UU tersebut," tuturnya.

Ledia menilai revisi UU Haji menjadi sangat penting bagi Komisi VIII untuk segera membahas UU No 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan ibadah Haji agar pengaturan mengenai kegiatan haji menjadi lebih komprehensif.

Bukan itu saja perlunya kegiatan haji lebih komprehensif dikarenakan terkait dengan kegiatan di tanah air, sejak pendaftaran di wilayah masing-masing, menjelang keberangkatan di embarkasi, di tanah suci sebelum dan saat melakukan ritual ibadah hingga fase kembalinya jemaah ke tanah air.

"Memang kita patut bersyukur sudah ada UU No 34 Tahun 2014 Tentang pengelolaan Keuangan Haji. Namun perlu diingat bahwa UU itu bersifat lex spesialis dari UU Penyelenggaraan Haji itu sendiri," katanya.

Dengan adanya UU yang bersifat lex spesialis sehingga UU No 13 Tahun 2008 harus segera direvisi agar tidak ada tumpang tindih peraturan di beberapa bagian, sambi juga menyisakan berbagai persoalan mendasar yang harus dipenuhi yang belum bisa dipenuhi hanya dengan meregulasi persoalan keuangan saja, demikian Ledia.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014