Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi melelang 42  barang rampasan hasil korupsi, Rabu, mulai pukul 11.00 WIB di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said Kavling C1 Kuningan Jakarta.

"Peserta lelang atau kuasanya harus hadir pada saat pelaksanaan lelang dengan membawa bukti asli setoran dan foto kopi identitas diri," kata Ketua Panitia Lelang Barang Rampasan KPK Darjoto di Jakarta.

KPK mengharuskan adanya uang jaminan lelang yang disetorkan secara tunai kepada bendahara penerimaan/pejabat lelang Jakarta III, sebelum pelaksanaan lelang..

Barang yang dilelang adalah barang elektronik berupa "netbook", "laptop" atau komputer jinjing, proyektor telepon selular merek Nokia, BlackBerry, Samsung, Maxtron, Huawei, Sony Xperia, Smartfren, Esia, Gplus, Cardphone.

Harga barang lelang tersebut bervariasi mulai dari Rp75 ribu hingga Rp1,5 juta.

Perangkat elektronik tersebut antara lain berasal dari mantan anggota DPR M Al Amien Nur Nasution, mantan penyidik pajak Pargono Riyadi, Mohammad Dian Irwan Nuqisra, Eko Darmayanto, pengacara Mario Cornelio Bernardo, direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman hingga mantan pelatih golf kepala SKK Migas, Deviardi.

"Pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang selambag-lambatnya lima hari kerja setelah disahkan sebagai pemenang lelang, ditambah bea lelang sebesar dua persen. Apabila tidak melunasi maka dinyatakan wanprestasi dan uang disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan jasa lainnya serta peserta lelang akan dimasukkan ke dalam daftar hitam lelang," ungkap Darjoto.

Penawaran lelang tersebut dilakukan secara lisan dan wajib melakukan penawaran paling rendah atau sama dengan limit.

Peserta lelang juga wajib menerima barang dengan kondisi apa adanya.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014